OTT Nganjuk, Penyidik Polda Jatim Bidik Tersangka Lain
SURABAYA, FaktualNews.co – Penyidik Polda Jawa Timur terus mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kabid Hortikultura Dinas Pertanian Nganjuk, Totok, pada Jumat (29/9/2017) lalu.
“Penyidik sementara masih menetapkan satu tersangka terkait OTT di Kabupaten Nganjuk, namun tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah. Bisa saja pimpinan tersangka di Dinas Pertanian, semua bisa saja karena kasus ini masih dikembangkan,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin, Senin (2/10/2017).
OTT tersebut menurut Kapolda, terkait soal proyek di Dinas Pertanian Pemkab Ngajuk yakni pengadaan benih pokok dan sebar bawang merah di Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk tahun 2017 dengan total nilai proyek Rp 6.088.062.500.
“Dari nilai proyek tersebut, tersangka (Kabid Hortikultura Dinas Pertanian Nganjuk) meminta bagian Rp 450 juta dan ini akan kita kembangkan terus,” tambah Machfud.
Diketahui, petugas Tipikor Ditreskrimsus bersama Intelkam Polda Jawa Timur, mengamankan uang sebesar Rp 317 juta dari OTT di Warung Zamzam Jalan Raya Kediri-Nganjuk.
Selain mengamankan Totok, polisi juga mengamankan AM (karyawan Bank Jatim Ngajuk) dan BS (karyawan UD Puspo Agro Sejati), tiga HP dan dokumen kontrak pengadaan benih pokok dan sebar bawang merah.
“Tersangka Totok melanggar Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf e UU RI no 31 Tahun 1999 yang diubah UU RI no 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tambah Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (2/10/2017).