Belikan Kalung Emas Istri, Jhony Malah Dijebloskan Bui
SIDOARJO, FaktualNews.co – Jhony Sudrajat (42), warga Dusun Kwedenwetan, Desa Kwedenkembar Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Ia diringkus petugas lantaran melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) uang senilai Rp 39 juta dan dua HP di gudang PT Aneka Usaha Jalan Gubernur Sunandar Priyo Sudarmo Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, mengatakan, pelaku diringkus saat berada di rumahnya. Setelah polisi menerima laporan dari pihak korban “Tersangka kami tangkap dirumah nya saat sedang tidur,” katanya Selasa (3/10/2017).
Menurutnya, aksi pelaku pertama kali diketahui oleh tiga orang karyawan yang saat itu masuk kantor usai libur selama satu hari. Mereka kaget saat melihat laci dalam keadaan terbuka. “Saat dilihat, ternyata uang sebanyak Rp 39 juta yang berada di dalam laci hilang,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, dua buah handphone inventaris kantor juga raib. Ketika karyawan berkeliling, mereka juga mendapati jendela kamar mandi rusak. “Pelaku berhasil masuk dengan memanjat dinding setinggi 3 meter menggunakan tali dan masuk melalui jendela kamar mandi,” terangnya.
Tersangka mengaku hasil curiannya digunakan untuk membeli kalung dan cincin emas senilai Rp 13 juta. Sedangkan sisanya, dihabiskan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
“Barang bukti perhiasan yang dibeli dari uang hasil curian dan dua buah handphone berhasil kami sita,” ungkapnya dengan menyebut pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.