FaktualNews.co

Dari Malaysia, Empat WNI Bawa ‘Ole-ole’ Sabu 3 Kilogram Lebih

Kriminal     Dibaca : 1408 kali Penulis:
Dari Malaysia, Empat WNI Bawa ‘Ole-ole’ Sabu 3 Kilogram Lebih
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3,295 kilogram dari empat orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari Malaysia di Bandara Internasional Juanda.

Empat pelaku ini ditangkap secara terpisah, penyeludupan pertama dilakukan oleh Holis (20), warga Sampang yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 685 gram, yang baru turun dari pesawat Air Asia No Flight XT 327 rute Kualalumpur-Surabaya.

Untuk mengelabuhi petugas, Holis, sabu itu dimasukkan di gagang koper yang dibawa. Saat dalam pemeriksaan X-Ray, terdeteksi adanya narkoba. Kemudian petugas melakukan pengecekan secara manual dan menemukan sabu.

Kedua, penumpang pesawat Air Asia No Flight XT 327 rute Kualalumpur-Surabaya, Sapian Bin Alimin (50), warga Sampang.

Mopdusnya, sabu seberat 1500 gram itu dimasukkan dalam dinding tas dan dijahit secara rapi. Namun terdeteksi dalam pemeriksaan X-Ray.

Ketiga, PN (48) warga Sragen Jawa Tengah yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 90 gram yang disembunyikan dalam kelamin dan sabu-sabu seberat 165 gram yang disembunyikan dalan sepasang sandal.

Sabu-sabu seberat 885 gram yang keempat diselundupkan oleh MT (25) warga Sampang. PN dan MT juga penumpang pesawat Air Asia rute Kualalumpur-Surabaya.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jatim M Purwantoro, menuturkan pengungkapan ini bekat upaya dan kerjasa tim gabunngan Customs Narcotics Team (CNT) gabungan petugas Bea Cukai Madya Pabean Juanda, Bea Cukai Jatim, BNN Propinsi Jatim, POMAL Juanda.

“Petugas akan lebih mengetatkan pengawasan supaya penyeludupan narkoba tidak mudah lolos,” jelasnya, Selasa (3/10/2017).

Sementara itu, Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Gagas Nugraha, menambahkan kebanyakan narkoba dibawa dari Malaysia oleh para TKI.

“Kabanyakan dari mereka (TKI) diperlatan, mereka ada yang tahu ada yang tidak,” ujar dia.

Keempat orang tersebut bakal dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul