Kriminal

Hendak Lakukan Penikaman, Pemuda Surabaya Dibekuk Warga

SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Surabaya, mengamankan seorang pemuda pelaku penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam. Tersangka bernama Edo Ardo Prianjaya Putra (18), asal Jalan Keputih Tegal Bhakti Surabaya dan diketahui tinggal di Jalan Lebak Rejo Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Faridha Aryani mengatakan, pelaku ini dibekuk petugas usai melakukan penganiayaan pada Senin, 2 Oktober 2017 lalu. “Korban penganiayaan itu bernama Achmad Ronny Wijaya (19), warga Jalan Indrakila Surabaya,” ujarnya, Rabu (4/10/2017).

“Tersangka bersama dengan lima temannya mendatangi korban dengan naik sepeda motor di Jalan Indrakila Surabaya”, lanjut Farida, menjelaskan kronologi kejadian kepada Faktualnews.co.

Selanjutnya, tambah Farida, tersangka ketemu korban dan saling berhadapan. Tidak beberapa lama kemudian, korban dipukul tersangka dengan tangan kosong mengenai pipi sebelah kirinya. Akhirnya korban terjatuh dan bangun lagi kemudian balas memukul mengenai pipi tersangka.

Pada detik selanjutnya, tersangka mengeluarkan senjata tajam dari balik jaketnya. Namun saat tersangka mengayun-ayunkan sajamnya yang akan digunakan melukai korban, warga sekitar yang bernama Heri langsung mendekap tersangka dari belakang.

Heri berhasil merebut sajam tersebut meski akhirnya jari tangan sebelah kanannya sobek akibat tersabet sajam milik pelaku.

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek sedangkan tersangka Diduga Melanggar Pasal 351 ayat ( 1) KUHP Jo. pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.