FaktualNews.co

Cincin dan Lembaran Dollar Membuat Sri Lupa Diri

Kriminal     Dibaca : 1292 kali Penulis:
Cincin dan Lembaran Dollar Membuat Sri Lupa Diri
FaktualNews.co/Eko Yono/

SURABAYA, FaktualNews.co – Sri Rejeki (38), warga Dusun Sumberejo, Desa Ngawen, Blora, Jawa tengah, sangat dipercaya oleh majikannya. Rumah dan barang-barang di dalamnya dipasrahkan oleh majikannya kepada perempuan itu.

Sebagai pembantu rumah tangga, Sri juga dipercaya untuk menjaga dan merawat barang-barang di rumah majikannya yang berada di Perumahan Pakuwon Indah Surabaya.

Namun, pada Selasa, 3 Oktober 2017 lalu, perempuan itu digelandang oleh Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri Surabaya dari rumah majikannya itu ke Mapolsek Lakarsantri.

Rupanya, Sri adalah terduga pelaku tunggal dalam aksi pencurian yang dialami majikannya. Sri ditangkap polisi, setelah sang majikan melaporkan tindak pidana pencurian yang dialaminya.

Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Ipda Hadi Ismanto menjelaskan, beberapa hari lalu, pihaknya menerima laporan korban yang telah kehilangan barang-barang di dalam rumahnya. Barang-barang berupa baju, Cincin batu giok, dan beberapa lembar uang dollar raib.

Laporan itupun segera direspon polisi dengan melakukan penyelidikan di rumah majikan Sri. “Saat itu tidak ditemukan tanda-tanda tentang adanya pencuri yang masuk rumah,” sebut Hadi kepada Faktualnews.co, Kamis (5/10/2017).

Sri menjadi satu-satunya orang yang ada di dalam rumah tersebut. Polisi akhirnya mengarahkan penyelidikan kepada pembantu rumah tangga asal Jawa Tengah itu. “Sri dicecar dengan banyak pertanyaan oleh Polisi,” tambah Hadi.

Akhirnya, Sri mengaku dirinyalah yang melakukan pencurian di rumah majikannya itu. Cukup banyak harta majikan yang sudah dikuras Sri. Diperkirakan, nilai kerugian yang diderita korban sebanyak Rp. 60 juta.

Dengan bukti cukup dan pengakuan dari Sri Rejeki, polisi akhirnya membawa Sri ke kantor polisi. Dari tangan Sri, polisi mengangkut barang bukti, antara lain sebuah Dompet, 1 lembar uang dollar Singapura pecahan 1000 dollar, serta 1 lembar uang Yen Korea pecahan 5000 Yen.

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 stel baju, 1 lembar kwitansi hasil penjualan uang dollar, serta sebuah Handphone (HP) Merk Vivo berwarna hitam.

Kini, Sri harus mendekam di Mapolsek Lakarsantri Surabaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP yang ancamannya pidana penjara paling lama 5 Tahun,” tutup Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Ipda Hadi Ismanto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i