JOMBANG, FaktualNews.co – Salah satu jaringan peredaran pil koplo di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, khususnya di wilayah Kecamatan Diwek, berhasil diungkap jajaran Polsek Diwek.
Dalam jaringan ini, Polsek Diwek menangkap tiga orang pelaku, masing-masing Moch Ilham Khaqim (26), selaku bandar dan pengedar, Joko Purnomo (24), bandar sekaligus pengedar, serta Luki Akla, seorang pemakai pil koplo.
Moch Ilham Khaliq adalah warga warga Dusun/Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Sehari-hari, pemuda ini bekerja sebagai kuli bangunan. Sedangkan Luki Akla, adalah warga Dusun Sentanan, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Sementara, Joko Purnomo, tercatat sebagai warga Dusun/Desa Bendungrejo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Joko ditangkap polisi saat berada di kediamannya.
“Pemuda ini (Joko Purnomo) merupakan salah satu pimpinan bandar pil koplo untuk wilayah Jombang,” jelas Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyo Budi, Kamis (05/09/2017).
Bambang dalam penjelasannya menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi salah satu pelanggan tersangka. Pelanggan tersebut bernama Moch Ilham Khaliq yang sudah diamankan sebelumnya.
Pelaku diketahui memasok barang-barang haram tersebut kepada bandar dan pemakai di Kabupaten Jombang. Oleh karenanya, Polsek Diwek langsung memimpin operasi penangkapan pelaku yang mengedarkan pil double L ini
“Untuk mengelabui masyarakat, pelaku nyambi bekerja sebagai buruh tani. Tetapi pekerjaan tetapnya ya jual pil,” tambahnya.
Pelaku laris dikarenakan ia menjual pil doubel L dengan harga seribu rupiah untuk satu butir. Bahkan uang pembelian dari Khaliq masih dibawa pelaku sebanyak Rp. 20 ribu untuk 20 butir.
Saat ditangkap, pelaku juga masih membawa pil doubel L sebanyak 16 butir. Pil-pil tersebut tersimpan rapi disaku bersama uang hasil penjualan. “Harga satu pil cukup murah, yaitu seribu rupiah. Pelaku pemain lama dan cukup terkenal,” ujar AKP Bambang.
Akibat perbuatannya, kini pelaku beserta pelanggannya harus duduk dan istirahat total di balik jeruji besi. Joko dan Khaliq bisa reuni dan menjalani bersama masa hukuman kurungan.
Keduanya terancam dikenakan pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Pelaku akan dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandas Kapolsek Diwek.