JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang kuli bangunan asal Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dijemput paksa oleh polisi. Alasannya, selain jadi kuli bangunan, ternyata dia juga menjadi bandar peredaran pil koplo.
Pria itu bernama Moh Ilmam Khaqim (26), warga Dusun/Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Khaqim terendus polisi mengedarkan pil koplo di wilayah Kecamatan Diwek.
Setelah mendapatkan informasi dan bukti yang cukup, jajaran Polsek Diwek akhirnya menangkap Khaqim. Dia dijemput paksa oleh polisi saat berada di Dusun Wringinjejer, Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
“Kami mengamankan seorang bandar pil koplo yang sering mengedarkan barangnya di wilayah hukum kita,” jelas Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyo Budi, Kamis (05/09/2017).
Pada awalnya, sebut Bambang, penangkapan Khaqim berawal dari tertangkapnya seorang pengguna pil koplo bernama Luki Akla, warga Dusun Sentanan, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Dari tangannya, polisi mendapatkan 20 butir pil koplo. Setelah diselidiki Luki mengaku mendapatkan pil koplo itu dari seorang bandar bernama Khaqim asal Ngoro.
“Saya ikut ngejar pelaku ke Kecamatan Ngoro, disana kita tidak menemukan pelaku. Lalu kita kejar lagi ke Mojowarno baru ketangkap disana,” tutur AKP Bambang Setyo Budi.
Dalam proses pengejaran, Bambang mengaku dibantu oleh Luki Akla sebagai informan. Hal ini disebabkan karena mereka berdua sudah saling kenal. Khaqim sendiri ditangkap saat berada di salah satu rumah warga di wilayah Kecamatan Mojowarno.
Kepada petugas, Khaqim mengaku baru pertama kali ditangkap dalam kasus ini. Pelaku juga mengaku mengedarkan pil koplo untuk menambah penghasilan.
Kini, Khaqim harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Diwek sambil nunggu kelengkapan berkas. “Untuk Khaqim kita kenakan pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas AKP Bambang.