SIDOARJO, FaktualNews.co – Raden Mochammad Tovan (27), warga Desa Durung Bedug, Kecamatan Candi, Sidoarjo tega menganiaya Bartolomeus Fernandes (28), hingga babak belur. Padahal, keduanya merupakan kawan akrab yang biasanya ngamen bersama.
Pemicu penganiayaan itu hanya gara-gara pelaku tidak terima dengan niat baik korban menegur pelaku agar tidak melakukan transaksi pil koplo di tempat kosnya di Dusun Candi Jaya RT.16 RW. 05 Desa/Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur.
Namun, teguran itu justru menyinggung pelaku, sehingga menganiaya korban dengan mengunakan gagang pedang secara membabi buta. “Kejadian itu pada hari Jum’at tgl 6 Oktober 2017 sekira pkl 03.00 Wib,” kata Kapolsek Candi, Kompol Kusminto, Jumat (6/10/2017).
Kejadian itu lantaran pelaku tersinggung kepada korban dengan teguran tidak melakukan transaksi double L di tempat kosnya. Kala itu, pelaku tiba-tiba masuk ke kamar mandi kos korban, sedang dua teman yang jug berprofesi sebagai pengamen menunggu diluar.
Pelaku pada akhirnya keluar kamar mandi lantas menuju di depan kos untuk memberikan pil double L yang sudah ditunggu dua rekannya itu. “Melihat hal itu, korban yang sedang menonton tv lalu menegurnya,” jelasnya.
Teguran korban berbuntut panjang, pelaku kemudian bersama 2 orang temannya keluar dan pergi. “Waktu cekcok sama korban itu pada hari Kamis sekitar pukul 23.00 WIB. Tidak lama keluar, pelaku kembali ke kos-kosan sambil membawa pedang lalu korban dihajar dan dipukuli mengunakan gagang pedang,” jelasnya.
Korban yang mengalami babak belur akhirnya meloprkan kejadian itu ke Polsek Candi. “Satu jam usai lapor, pelaku langsung kami amankan. Pelaku kami jerat UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan atau pasal 351 KUHP,” tutup mantan Kapolsek Taman itu.