FaktualNews.co

Ditinggal Istri, Sopir Taksi Online Nekat Bakar Rumah Tetangga

Kriminal     Dibaca : 1490 kali Penulis:
Ditinggal Istri, Sopir Taksi Online Nekat Bakar Rumah Tetangga
FaktualNews.co/Eko Yono/
Pelaku pembakaran didampingi Kapolsek Wonokromo usai dibekuk.

SURABAYA, FaktualNews.co – Diduga terbakar api cemburu karena ditinggal pergi oleh istri yang telah memberikan enam anak, seorang sopir taksi online di Surabaya merencanakan membakar rumah tetangganya sendiri. Pria nekat itu adalah Yunan Raffiq (38), warga Jalan Wonosari Kidul Gang 3 Surabaya.

Yunan ditangkap polisi pada Sabtu, 7 Oktober 2017 kemarin. Kepada Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo Surabaya yang menangkapnya, pelaku ini mengaku jengkel kepada istrinya karena telah meninggalkannya juga anak-anaknya begitu saja.

Dia juga beralasan, aksi nekatnya tersebut dipicu oleh kelakuan istrinya yang kerap meminjam uang dan dirinyalah yang membayarnya. Kerap kali cek-cok, membuat istrinya meninggalkan rumah dan tinggal di rumah tetangganya di daerah Jalan Wonosari Kidul Surabaya.

“Waktu saya ajak pulang dengan baik-baik istri saya menolaknya. Akhirnya timbul niat saya untuk membakar rumah itu”, singkat tersangka Yunan, sebagaimana dikutip dari keterangan polisi.

Kapolsek Wonokromo Surabaya, Kompol I Gede Suartika, kepada FaktualNews.co, Minggu, 8 Oktober 2017 menjelaskan, sebelum kejadian pelaku ini membeli bahan bakar berupa Pertalite di SPBU daerah Semut. BBM tersebut dimasukkan ke dalam botol air mineral yang telah dipersiapkannya, lalu dibawa ke rumah tetangganya.

Begitu sampai di TKP,  pelaku memarkir mobil di lapangan dekat Wonosari Kidul. Selanjutnya, dengan berjalan kaki, dia masuk ke dalam Gang Kelinci sambil membawa bahan bakar dalam itu.

“Dia (Yunan) menyiramkan bahan bakar ke tembok hingga atap rumah milik korban yang diketahui bernama Haji Jamati,” sebut I Gede Suartika.

Lajutnya, lalu pelaku sempat menyalakan rokok dan melemparkannya ke atap rumah korban tersebut dan pelaku kabur. Beruntung, saat itu tidak terjadi kebakaran.

Sementara, saat pelaku ini mencoba kabur, ada salah satu warga yang mengenali pelaku. “Berdasarkan keterangan salah satu warga yang mengenalinya, pelaku berhasil dibekuk walaupun sebelumnya sempat kabur,” tambah Gede Suartika.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain berupa satu lembar koran yang berbau bahan bakar bensin, plastik warna merah, atap seng serta satu buah botol air mineral yang terdapat sisa bahan bakar.

Pelaku terancam dipenjara hingga 15 tahun karena melanggar Pasal 187 KUHP tentang percobaaan pembakaran.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i