MOJOKERTO, FaktualNews.co – Jajaran Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus peredaran narkoba dan dari hasil pengembangan, polisi berhasil meringkus tiga tersangka dalam waktu sehari. Tiga tersangka tersebut merupakan pemuda asal Kota Mojokerto.
Kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) tanpa ijin tersebut dapat terungkap setelah polisi mengamankan seorang pemuda yang didapati memiliki okerbaya jenis pil double L pada Minggu, 9 Oktober 2017 lalu. Pemuda itu ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Cinde depan SMP 3 Kota Mojokerto.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kota, AKP Agus Purnomo, saat dikonfirmasi menjelaskan, satu tersangka yang tertangkap terlebih dulu, yakni Verdin Rikmafin (19), warga Lingkungan Trenggilis, Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
“Dari tangan tersangka atas nama Verdin, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 butir pil double L, satu unit handphone warna hitam merek Lenovo, sebuah bungkus rokok untuk menyimpan pil double L, serta uang tunai sebesar Rp 35 ribu,” ungkapnya, Senin, (9/10/2017).
Agus mengatakan, setelah Verdin tertangkap, dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur. “Kemudian anggota Reskrim Polsek Prajuritkulon melakukan pengembangan kasus tersebut,” ucapnya.
Tidak berselang lama, polisi kembali berhasil menangkap tersangka lain yang dimaksud tersangka yang tertangkap lebih dulu itu. “Dery Dwiky Damara alias Denok (19), warga asal Jalan Kawi, Keluraham Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cuci motor akhirnya ditangkap sebagai tersangka kedua,” tuturnya.
Tidak berbeda dengan cara petugas meringkus tersangka kedua, dari tersangka yang kedua, mengaku bahwa mendapatkan pil double L dari tersangka lain yang juga merupakan pemuda asal Kota Mojokerto.
“Anggi Dwi Sancoko (20), warga asal Lingkungan Karangluh, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, juga diringkus petugas dan ditetapkan sebagai tersangka ketiga,” tambahnya.
Agus menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus tersebut selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga menyita sedikitnya 180 butir pil double L. “Barang bukti tambahannya ada sebuah tas slempang warna cokelat,” ujarnya.
Akibatnya, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana berupa kurungan penjara selama lebih dari 5 tahun.