FaktualNews.co

Gelapkan Barang Perusahaan, 3 Karyawan ‘Ngantor’ di Tahanan

Kriminal     Dibaca : 1753 kali Penulis:
Gelapkan Barang Perusahaan, 3 Karyawan ‘Ngantor’ di Tahanan
FaktualNews.co/Istimewa/

PASURUAN, FaktualNews.co – Jajaran Kepolisian Resort Pasuruan, Jawa Timur, mengamankan 3 orang yang diduga melakukan penggelapan barang milik PT ETIRA Purwodadi, Pasuruan, Selasa (10/10/2017).

Ketiga orang itu merupakan karyawan bagian levering atau penimbang jamur di Perusahaan tersebut. Modusnya, ketiga karyawan ini saling bekerjasama menjual jamur milik PT Etira tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

Dilansir laman Humas Polres Pasuruan, ulah mereka bertiga diketahui pihak manajemen PT Etira, saat melakukan pemeriksaan kendaraan order jamur. Disitu diketahui isi jamur melebihi dari jumlah orderan.

Setelah dilakukan pengusutan, diketahui jika aksi tersebut sudah dilakukan berulang kali. Hingga akhirnya ketiga karyawan tersebut diserahkan kepada Polisi.

Adapun ketiga karyawan bagian lavering yang diduga melakukan penggelapan, yakni Hadi Lolok (29), warga Desa Gerbo, Purwodadi, Pasuruan, Supriyanto (37), warga Desa Ledoksari, Tosari Pasuruan, serta Subadar (40), warga Desa Gerbo, Purwodadi, Pasuruan.

Untuk penanganan kasus, Unit Reskrim Polsek Purwodadi mengamankan barang berupa 6 Keranjang Plastik jamur segar seberat 62,5 Kg, 1 bendel surat pengeluaran barang, serta 1 bendel surat jalan.

Lalu, tim penyidik juga mengamankan 1 buah segel kunci gembok kendaraan dan 1 unit mobil box dengan Nomor Polisi B 9205 CXR.

Kapolsek Purwodadi, AKP Slamet Santoso menjelaskan, ketiganya ditahan dan dijerat dengan pasal 74 KUHP. “Kini tersangka harus mendekam di hotel prodeo. Mereka dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkapnya, seperti dilansir Laman tribratanews-pasuruan.com.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i