FaktualNews.co

Polsek Kejayan Pasuruan Ringkus Pelaku Pencuri HP dan Elpiji

Kriminal     Dibaca : 1893 kali Penulis:
Polsek Kejayan Pasuruan Ringkus Pelaku Pencuri HP dan Elpiji
M Ali (63) pria asal Desa Sibon, Kecamatan Pasrepan pelaku pencuri HP dan 1 elpiji

PASURUAN, FaktualNews.co – M Ali (63) pria asal Desa Sibon, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan diringkus polisi usai kedapatan mencuri 1 unit Handphone dan 1 unit tabung gas elpiji 3 kg.

“Kejadian itu Rabu (10/05/23) kemarin sekitar pukul 03.30 WIB, di salah satu rumah Dusun Ngawu, Desa Wangkalwetan, Kecamatan Kejayan, Pasuruan,” ucap Kapolsek Kejayan AKP Marti, Kamis (11/05/23).

Marti menjelaskan, setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi TKP. Guna melakukan Lidik dengan memakai email HP yang dicuri oleh pelaku.

Setelah mendapatkan jejak dari email HP, polisi langsung melakukan pengejaran dan mengamankan terhadap pelaku. “Pelaku kami amankan di pinggir jalan masuk wilayah Gadingrejo Kota Pasuruan sekitar pukul 05.00 WIB,” ungkapnya.

Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti 1 unit Handphone dan 1 unit tabung gas elpiji 3kg. Selanjutnya pelaku di amankan ke Kantor Polsek Kejayan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Alfan Imroni