FaktualNews.co

Nyaru TNI, Pria Asal Sidoarjo Gondol Motor Diringkus Polisi Pasuruan

Kriminal     Dibaca : 951 kali Penulis:
Nyaru TNI, Pria Asal Sidoarjo Gondol Motor Diringkus Polisi Pasuruan
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari didampingi Kasat Reskrim saat mengintrogasi Karnoto pelaku nyaru TNI gadungan

PASURUAN, FaktualNews.co – Karnoto (49) warga asal Kecamatan Porong, Sidoarjo dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan. Dia ditangkap lantaran mengaku sebagai TNI dan menggondol puluhan motor.

Dihadapan penyidik, pelaku ini diduga sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 35 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, Karnoto melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan bermodus mengaku-ngaku sebagai anggota TNI.

“Ia melakukan penipuan, dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korbannya kemudian dibawa kabur dan menjual kepada penadah,” ucap Raden pada Selasa (14/3/2023).

Saat melancarkan aksinya, pelaku berpakaian dengan atribut ala tentara lengkap. Mulai dari baju loreng, celana loreng, sepatu boots, hingga membawa senjata pistol korek api mainan.

Selain itu, Karnoto juga mengaku membeli satu set pakaian beratribut tentara itu dari pasar, “Beli baju tentaranya di pasar. Ngaku tentara supaya mempermudah dapat motor,” ungkapnya.

Aksi penipuan tersebut terungkap, usai Karnoto menggondol motor milik warga Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan berinisial MS, (40) penjual es degan pada Minggu, 29 Januari 2023 lalu.

Saat itu, pelaku menjual sepeda motor kepada penadah berinisial ES (40) seorang mekanik bengkel di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Kemudian, ES, menjual motor tersebut ke tersangka berinisial RS, 26, warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Dari RS, lanjut Raden, motor kembali berpindah tangan dan dijual ke tersangka R (25) seorang buruh tani, asal Kecamatan Jlebuk, Kabupaten Jember. Kemudian R, meminta tolong kepada pelaku berinisial MG (23) buruh tani di Desa Plososari Kecamatan Grati, menjual motor curian tersebut melalui Facebook.

“Kini empat para penadah motor, sudah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota,” terangnya.

Dari keterangan tersangka, ia sudah melakukan aksi penipuan sebanyak 35 TKP. 29 TKP berada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Kemudian 4 TKP di Kabupaten Pasuruan wilayah hukum Polres Pasuruan. Sedangkan, 2 TKP di wilayah hukum Polres Sidoarjo.

“TKP kebanyakan di dekat warung-warung. Tersangka juga menawari memberi sembako ke korbannya kalau mau meminjamkan motor,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Karnoto, terancam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Sementara empat tersangka, berinisial ES (40), RS (26), R (25) dan MG (23) terancam Pasal 480 KUHP ayat ke-1e dan ke-2e tentang Penadahan Barang Hasil Curian.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Alfan Imroni