Kirim 48 Botol Arak, Supardi Dicokok Polisi
GRESIK, FaktualNews.co – Supardi (48) warga Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan polisi. Gara-garanya, dia kedapatan membawa 48 botol minuman keras (miras) jenis arak yang dikemas dalam 4 kardus air mineral.
Pria yang diduga sebagai pemasok miras ini disergap polisi di Jalan Raya Lasem, Kecamatan Sidayu, Gresik pada Rabu (11/10/2017) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Supardi sedang mengendarai mobil Panther nopol AE 266 B, yang mengangkut puluhan botol miras hasil fermentasi tersebut.
Kapolsek Sidayu AKP Siswanto mengatakan, penangkapan ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan peredaran miras di wilayah hukumnya. “Perlu adanya tindakan tegas untuk menekan peredaran miras ini,” katanya.
Dia pun mengungkapkan perasaan prihatin, dengan adanya peredaran miras yang ternyata dipasok oleh warga Sidayu sendiri. “Memang belinya dari luar kota, tapi kita tidak menduga yang memasok orang sini saja,” paparnya.
Ditambahkan, ungkap kasus miras ini bagian dari kegiatan Operasi Binakusuma II 2017 yang digelar serentak di seluruh jajaran Polda Jatim. “Tersangkanya nanti akan kita jerat dengan pasal Tipiring (Tindak Pidana Ringan.red),” imbuhnya.
Saat diinterogasi petugas, Supardi mengaku menjual arak tersebut seharga Rp 40 ribu perbotol. Rencananya arak tersebut hendak dikirimkan kepada sejumlah pelanggannya. “Satu botolnya saya jual Rp 40 ribu,” katanya saat diperiksa di hadapan penyidik.