Kasus Pengainayaan Mangkrak, Korban Lapor Propam Polda Jatim
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Merasa tidak puas dengan pelayanan Polsek Gondang, korban kasus penganiayaan asal Dusun/Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mengadu ke Propam Polda Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan Rusman (45), korban penganiayaan yang merupakan warga Dusun/Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur saat ditemui FaktualNews.co di rumahnya, Jumat (13/10/2017).
Rusman mengaku, setelah pihaknya menjalani rangkaian proses penyidikan pasca ia melaporkan oknum yang diduga merupakan preman galian C di kawasan Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, ke Polsek Gondang pada Minggu, 11 Juni 2017 lalu, petugas Polsek Gondang seakan tidak menindaklanjuti laporan Rusman.
Seperti yang tercantum dalam Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) nomor LP/12/VI/JATIM/RES MJK/SEK GONDANG bahwa pada Minggu, 11 Juni 2017 lalu, Rusman telah melapor ke Polsek Gondang bahwa pihaknya telah dianiaya.
Dikutip dari SKTL, kejadian tersebut terjadi di Dusun Tampelan, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Sabtu, 10 Juni 2017 sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam SKTL tersebut, tertulis bahwa Rusman melaporkan terlapor atas nama Kasno (42), Dusun Gempol, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap Rusman.
Roda penyidikan pun bergulir, hingga pada 15 Juni 2017 lalu, Polsek Gondang melayangkan surat yang intinya memanggil Rusman untuk datang ke Mapolsek Gondang dan diminta menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan yang menimpa dirinya.
Saat ditemui di rumahnya, Rusman juga menunjukkan kepada FaktualNews.co berkas surat panggilan yang dilayangkan Polsek Gondang itu. Tertera nomor surat panggilan S. Pgl/7D/VI/2017/Reskrim yang isinya sebagai berikut :
Pelapor diminta datang ke Polsek Gondang untuk menemui penyidik AIPTU Padilah (Kanit Reskrim) Polsek Gondang pada Senin, 19 Juni 2017 pukul 11.00 Wib. Untuk didengar keterangannya sebagai Sakal dalam perkara dugaan tentang tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Pidana.
Dalam surat panggilan tersebut, juga telah dibubuhi tanda tangan Kapolsek Gondang, AKP Slamet di pojok kanan bawah berkas tersebut.
“Setelah itu, sikap Pak Padilah (Kanit Reskrim Polsek Gondang) kepada saya seakan memihak kepada Kasno,” ungkapnya, Jumat, (13/10/2017).
Setelah itu, Rusman memutuskan melayangkan surat permohonan perlindungan yang ditujukan kepada Kabid Propam Polda Jatim. Surat tersebut ditulis Rusman pada 10 Juli 2017 lalu.
Adapun isi surat permohonan perlindungan yang dibuat Rusman tersebut juga dilengkapi kronologi kejadian yang dijelaskan oleh Rusman sebagai berikut :
Hari Sabtu, 10 Juni 2017 sekitar jam 20.00 WIB, saya didatangi Paijan dan dituduh merusak jalan. Terus saya dipukuli. Pada hari yang sama, saya melaporkan Paijandi Polsek Gondang Mojokerto, tepat pukul 21.00 WIB.
Tepat di ruangan Kanit saya ditrima laporan penganiayaan tiba-tiba Slamet CS (Kasno) marah-marah dengan memukuli saya di depan petugas Polsek Tony dan Anton (Polisi) dan tidak dilerai disaat saya dipukuli.
Setelah puas memukuli saya mereka pergi tanpa ada teguran dari pihak petugas polisi. Setelah itu pak Padilah datang menerima laporan saya dan saya divisum ke RS Sumberglagah Desa Tanjungkenongo, tepat pukul 23.33 WIB.
Dengan berjalannya proses laporan, saya menanyakan laporan saya kepada Bapak Padilah atau Kanit tapi sambutan dan sikap bapak Padilah terkesan memihak kepada Slamet CS (Kasno, Paijan). Di dalam laporan tersebut hanya tertulis Kasno yang saya laporkan. Padahal Paijan juga memukuli saya saat di rumah saya.
Surat pengaduan tersebut, juga sudah diterima oleh pihak Propam Polda Jatim. Untuk itu, Rusman diberikan lampiran keterangan bahwa pengaduannya tersebut sudah diterima oleh Propam Polda Jatim. Rusman pun tidak sungkan menunjukkan berkas tanda terima dari Propam Polda Jatim tersebut kepada FaktualNews.co.
Dalam lampiran yang menyatakan bahwa pengaduan Rusman telah diterima oleh Propam Polda Jatim itu, tertulis pada 1 Agustus 2017 lalu, pengaduan Rusman telah diterima Propam Polda Jatim.
Adapun yang tertulis dalam lampiran tersebut sebagai berikut :
TANDA PENERIMAAN SURAT PENGADUAN PROPAM
Nomor : TPSP2/ – / VIII/ 2017/ YANDUAN
Pelapor : Rusman
Perihal : Mohon perlindungan hukum terkait perkara tindak pidana penganiayaan.
Terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Rusman kepada Polsek Gondang tersebut dan sempat menjadi viral di media sosial (medsos) beberapa hari terakhir ini, hingga saat ini pihak kepolisian jajaran Polres Mojokerto masih belum bisa dikonfirmasi.