FaktualNews.co

Pemilu 2019

Lima Parpol di Jombang Terancam Tak Bisa Ikuti Pemilu

Politik     Dibaca : 1648 kali Penulis:
Lima Parpol di Jombang Terancam Tak Bisa Ikuti Pemilu
FaktualNews.co/Syarif Abdurrahman/
Ketua KPU Jombang, Muhaimin Sofi

JOMBANG, FaktualNews.co – Sejak dibukanya jadwal pendaftaran verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu 2019, sebanyak 5 parpol telah menyerahkan berkas ke Komisi Pemlihan Umum (KPU) Jombang.

Namun, setelah dilakukan verifikasi, berkas kelima parpol tersebut tidak sesuai dengan sistem informasi partai politik (Sipol). KPU memberikan kesempatan tiga hari untuk memperbaiki berkas tersebut.

Ketua KPU Jombang, Muhaimin Shofi mengungkapkan, kelima parpol yang dimaksud adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya (PB), Partai Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).

“Antara jumlah kepengurusan di partai politik dan di Sipol tidak sama. Kami memberikan waktu hingga tanggal 16 Oktober ini. Namun kalau waktu pengembalian ke KPU pukul 21.00 repot juga kita. Sebab, kita juga butuh waktu untuk memverifikasi berkas,” ujarnya, Jumat (13/10/2017).

Ia menjelaskan, Sipol sudah dibuka seluas-luasnya ke semua partai politik. Termasuk kepada Bawaslu. Dia menegaskan, jika sampai tanggal 16 ada parpol yang tidak memenuhi syarat, terpaksa KPU Jombang akan memberikan laporan kepada KPU RI TMS (tidak memenuhi syarat).

Artinya, ujar Muhaimin, partai tersebut tidak bisa mengikuti pemilu 2019. “Jumlah boleh lebih, tapi antara KTA yang dimiliki parpol ternyata lebih banyak dari Sipol. Seharusnya, seper seribu dari jumlah penduduk. Kalau di Kabupaten Jombang jumlah pendudukanya 1.200.000, maka KTA yang harus dilaporkan 1.200,” terangnya.

Ditanya dari lima partai yang berkasnya mendekati sempurna atau memenuhi syarat, Muhaimin enggan menjawab. “Wah, ini menjadi kode etik kami untuk tidak mempublikasikan ranking parpol yang sudah melakukan verifikasi,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, KPU Jombang juga membuka pendaftaran PPK dan PPS. Pendaftaran tersebut telah dibuka sejak tanggal 12 Oktober hingga 21 Oktober mendatang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i