11 WNI di Sabah Malaysia Terancam Hukuman Mati
JAKARTA, FaktualNews.co – Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Sabah Malaysia terancam hukuman mati. Mereka menghadapi tuntutan hukuman mati karena kasus pidana yang berbeda.
Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan di Kota Kinabalu melalui pesan tertulisnya, Jumat, 13 Oktober 2017, seperti dikutip Antara menyebutkan, jumlah WNI yang terancam hukuman mati sebanyak 11 orang.
Dari 11 WNI yang terancam hukuman mati itu, tiga diantaranya telah berkekuatan hukum tetap. Lalu, ada empat WNI lainnya sedang menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Rayuan Persekutuan Negeri Sabah.
Akhmad DH Irfan menambahkan, dari 11 WNI yang terancam mendapatkan vonis hukuman mati, empat orang WNI lainnya, saat ini masih dalam proses penyidikan.
Dia mengungkapkan, KJRI Kota Kinabalu telah berupaya memberikan perlidungan dan pembelaan kepada WNI yang menghadapi masalah hukum di Malaysia. Sejumlah pengcara telah disiapkan untuk membantu pembebasan para WNI.
“Kami berkomitmen memberikan pembelaan terhadap WNI yang ancamannya hukuman mati supaya dikurangi,” kata Akhmad DH Irfan.