SITUBONDO, FaktualNews.co – Dua orang pemuda asal Situbondo, Jawa Timur, diringkus Satuan Narkoba Polres Situbondo dan Polsek Asembagus karena diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang.
Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, kedua pemuda pengedar pil trex tersebut diringkus pada Kamis, 12 Oktober 2017 lalu.
Penangkapan terhadap keduanya, beber Iptu Nanang Priyambodo, berawal dari laporan masyarakat di wilayah Asembagus yang menginformasikan adanya sebuah warnet yang dijadikan tempat untuk melakukan transaksi obat-obatan daftar G.
Informasi tersebut, akhirnya ditindaklanjuti oleh Kapolsek Asembagus, AKP H Sugiono, yang langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan dan merazia salah satu warnet di Asembagus.
Dari hasil razia tersebut, Polisi berhasil mengamankan 1 orang tersangka IBS (20), warga Asembagus. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 17 buah plastik klip yang berisikan masing-masing 10 butir Pil Trex total 170 butir dan sejumlah uang hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Hasil penangkapan dan pengamanan barang bukti itupun selanjutnya dikoordinasikan dengan Kasat Narkoba Polres Situbondo, AKP Heri Budiono. Dari proses penyidikan dan pengembangan kasus, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Buser Satnarkoba mengamankan DMF (18), warga Kecamatan Kapongan dirumahnya.
Dari DMF, polisi menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik masing-masing berisi 10 butir pil trex total 50 butir. Untuk kepentingan penyidikan keduanya dilakukan penahanan di mako Polres Situbondo dan Polsek Asembagus.
“Saat ini kedua tersangka ditahan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, seperti dikutip dari Laman Humas Polres Situbondo.