Kriminal

Satpam Pabrik Venesia Dibekuk Saat Pesta Sabu di Toilet

JOMBANG, FaktualNews.co – Dua orang satpam pabrik sepatu Venesia Bareng dibekuk polisi bersama bandar sabu saat sedang asyik pesta narkoba, Minggu (15/10/2017).

Kedua satpam ini bernama Tio Andika Budi Santoso (25) warga Dusun/Desa Pengaron, Kecamatan Mojowarno dan Hari Basuki (41) warga Desa/Kecamatan Wonosalam, Kebupaten Jombang.

Menurut Kapolsek Bareng, AKP Lely Bahtiar, pihaknya juga menangkap bandar pemasok sabu kepada kedua satpam. Bandar tersebut bernama Samelan (42) warga Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

“Dua orang pemakai sabu dan satu bandar ini kita bekuk dibelakang toilet satpam pabrik saat pesta sabu,” jelasnya, Minggu (15/10/2017).

Mantan Kasubbag Humas Polres Jombang ini menuturkan, bandar sabu yang berprofesi sebagai sopir ini bertugas membeli sabu lalu dijual kepada sang satpam. Dihadapan penyidik, kedua satpam ini mengaku nekat mengkonsumsi sabu untuk membangkitkan stamina saat jaga malam.

Polisi menemukan beberapa barang bukti seperti alat hisap sabu serta sisa sabu dalam plastik klip seberat 0,37 gram. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lain yakni berupa dua plastik yang berisi sabu seberat 0,39 gram dan 0,34 gram dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

“Bandar ini juga ikut pesta sabu-sabu bersama dua pembelinya,” tambah Lely.

Ketiganya ditangkap berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Dari beberapa keterangan saksi, semua menyebutkan jika di dalam pabrik sering dibuat sebagai tempat pesta sabu-sabu.

Ketiganya langsung dibawa ke Mapolsek Bareng guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Kedua satpam dijerat pasal 112 yo 127 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Untuk bandar dijerat pasal 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Lely.