Maling Gondol Perhiasan 35 Juta dari Rumah Jaksa di Blitar
BLITAR, FaktualNews.co – Sejumlah perhiasan senilai Rp 35 juta milik jaksa bernama Dwi Wara Astuti Rahayu (54), raib digondol kawanan maling di Perum Graha Permata Regency Blok B, jalan WR Supratman, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur.
Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Sony Suhartanto, menuturkan kejadian pencurian ini terjadi pada Kamis, 12 Oktober 2017. Saat itu korban berangkat kerja dan rumah sudah dikunci.
“Saat pulang kerja, korban mendapati gempok pagar hilang serta dalam kondisi terbuka,” jelasnya, Senin (16/10/2017).
Setelah dilakukan pengecekan oleh korban, lanjut Sony, sejumlah perhiasan miliknya hilang yakni, 1 buah kalung emas seberat 20 gram, 5 buah gelang emas berat total 15 gram terdiri dari 1 buah kalung berbentuk rantai, 2 buah berbentuk keroncong, 1 buah gelang untain mata biru, serta 1 buah berbentuk lempengan juga sepasang cincin kawin dan cincin bermata kecil-kecil, cincin.
Ia menambahkan, dari hasil olah TKP, pelaku diduga masuk dengan cara merusak gembok pagar rumah. Setelah itu, pelaku mencongkel pintu samping rumah, dan masuk ke dalam rumah. Sesampai di dalam rumah, pelaku menuju ke kamar korban.
“Kemungkinan pelaku sudah mengetahui seluk beluk rumah korban,” pungkas Sony.