SIDOARJO, FaktualNews.co – Upaya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 745 gram di Bandara Internasional Juanda, kembali digagalkan Customs Narcotics Team (CNT), Senin (16/10/2017).
Sabu tersebut dibawa oleh Amank Santoso (26) penumpang pesawat Air Asia (XT327) rute Kuala Lumpur-Surabaya.
Pengungkapan itu bermula saat petugas mencurigai sebuah water heater atau termos yang masuk bagasi dan ditandai oleh petugas. Ketika melalui mesin X-ray di dalam tremos terdeteksi ada barang yang mengandung methapethamine.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Mochamad Mulyono, mengatakan pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
“Untuk para WNI yang masih bekerja sebagai kurir apalagi bandar narkoba akan kita tindak tegas,” tegasnya.
Menurut Mulyono, pelaku ini bakal dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dan penyelundupan Narkoba ke Indonesia dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Dalam hal barang bukti seberat 500 gram, pelaku dipidana mati dan seumur hidup.