Kriminal

Jaringan Kurir Sabu Asal Jombang Diringkus Polres Nganjuk

NGANJUK, FaktualNews.co – Jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk, mengamankan kurir sabu beserta jaringannya dari Kabupaten Jombang. Kurir tersebut ditangkap saat mengantarkan pesanan sabu di Nganjuk.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso mengungkapkan tentang penangkapan seorang kurir sabu beserta jaringannya itu.

Kurir sabu itu berinisial DED (30), warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

AKP Pujo Santoso mengatakan, bahwa seorang pemuda berinisial DED yang diduga kurir sabu itu ditangkap karena beroperasi di wilayah Kecamatan Tanjunganom,  Kabupaten Nganjuk.

Penangkapannya dilakukan pada Sabtu (29/01/2022) lalu.

“Kurir sabu ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk, saat akan mengantar pesanan sabu kepada pemesan yang mengaku bernama Joni,” ujar AKP Pujo Santoso didampingi Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto, Senin (31/01/2022).

AKP Pujo Santoso menjelaskan, bahwa seorang pemesan bernama Joni itu termasuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Meskipun demikian, keberadaan Joni kini sudah diketahui. Joni beralamatkan di lingkungan Kujomanis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.

Untuk penangkapan kurir sabu itu, Pujo menceritakan, dilaksanakan setelah jajaran Satresnarkoba Nganjuk,  melakukan penyelidikan dalam beberapa hari.

Keberadaan dan identitas kurir sabu itu diketahui setelah adanya laporan masyarakat melalui program ‘Wayahe Lapor Kapolres’.

“Kami telah mengantongi identitas dan ciri-ciri terduga kurir sabu (berinisial) DED ini beberapa hari lalu, dan mengintai pergerakannya sebelum dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Sebelum ditangkap, DED memang terlihat berada di sekitar lingkungan Kujomanis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.

Saat itu, petugas Satresnarkoba Nganjuk, langsung mengamankannya. “DED, akhirnya langsung disambar oleh tim, dan kedapatan membawa sabu seberat 0,27 gram lengkap dengan alat hisapnya,” pungkasnya.

Tak hanya berhenti disitu, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk terus melakukan pengembangan. Penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, akhirnya berhasil mengungkap jaringan kurir dari Kabupaten Jombang.

Petugas berhasil menangkap empat orang jaringan kurir sabu berinisial AS (40), SEP (27), MOH (27), MUC (27). Jaringan itu masih satu daerah dengan DED di Kecamatan Ploso. Barang buktinya berupa sabu seberat 2,13 gram.

Berdasarkan keterangan DED, sabu itu didapatkan dari seseorang bernama Kafid warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. “Kafid DPO, masih dalam pengembangan,” lanjutnya.