FaktualNews.co

Banyak Data Parpol yang Belum Lengkap, KPUD Jombang Tambah Waktu Sehari

Politik     Dibaca : 1366 kali Penulis:
Banyak Data Parpol yang Belum Lengkap, KPUD Jombang Tambah Waktu Sehari
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – KPUD Kabupaten Jombang memberikan tambahan waktu sehari bagi partai politik (parpol) untuk menyetorkan berkas. Karena, masih banyak parpol yang belum memenuhi syarat.

Hingga Senin (16/10/2017) pukul 00.00 WIB, baru 10 parpol yang sudah mendapatkan Tanda Terima Penyerahan Berkas (TTPB) untuk persyaratan peserta Pemilu 2019 dari total 17 partai yang menyerahkan berkas.

Komisioner KPUD Jombang, Atho’illah, sepuluh partai yang mendapat tanda terima ini yaitu PAN, Berkarya, Demokrat, Gerindra, Garuda, Golkar, PKS, Nasdem, PSI dan Perindo.

Sedangkan tujuh partai politik lainnya yang harus melakukan perbaikan berkas yakni PKPI, PBB, Hanura, PKB, PPP, PDIP dan Partai Rakyat.

“Kita tambah satu hari lagi. Karena dari sekitar 22 Partai Politik yang ada di Kabupaten Jombang, baru 17 yang menyetorkan berkas. Tujuh dari total yang menyetorkan data terpaksa dikembalikan. Sebab adanya perbedaan data yang diterima KPU dengan data pada Sistem Informasi Politik (Sipol),” jelasnya, Selasa (17/10/2017).

Atho’illah menambahkan, berkas yang diserahkan Parpol ke KPU berupa hardcopy atau fotocopy dari form F2 yang berisi nama, umur, Kartu Tanda Anggota (KTA), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat.

Terkait sanksi bagi parpol yang tidak menyetorkan berkas, Atho’illah menyerahkan hal itu kepada KPU Pusat. Pihaknya dalam hal ini hanya dimintai menerima berkas dari parpol dan selanjutnya melaporkan hasilnya ke KPU Pusat.

“Kita tunggu sampai nanti malam, jika parpol tidak menyerahkan berkas, maka hal itu yang akan kita serahkan kepada KPU RI. Nantinya KPU RI yang akan menentukan parpol tersebut lolos atau tidak sebagai peserta pemilu,” paparnya.

Dalam pengakuan Atho’illah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ‎telah membuka masa pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum 2019 sejak Selasa (03/10/2017).

Selama dua minggu masa pendaftaran, KPU menerima pendaftaran parpol calon peserta pemilu ‎mulai pukul 08.00 WIB. Menurutnya, pendaftaran setiap harinya sampai hari ketiga belas ditutup pukul 16.00 WIB.‎

“Khusus hari keempat belas pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul