FaktualNews.co

Baru Dua Minggu Jadi Mucikari, Arek Medayu Surabaya Terciduk

Kriminal     Dibaca : 1992 kali Penulis:
Baru Dua Minggu Jadi Mucikari, Arek Medayu Surabaya Terciduk
FaktualNews.co/Eko Yono/
Pelaku didampingi petugas

SURABAYA,FaktualNews.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai mucikari prostitusi online. Modusnya, pelaku ini menawarkan wanita penghibur dengan tarif ratusan ribu rupiah untuk sekali kencan.

Mucikari itu adalah Amat Mulyanto (34), warga Jalan Medayu Utara Surabaya. Dia ditangkap oleh Polisi pada Selasa, 10 Oktober 2017 lalu, di hotel Maumu, Jalan Walikota Mustajab, setelah mengantarkan wanita kepada seseorang laki-laki pemesannya.

“Pelaku ditangkap setelah polisi mendalami laporan dan penyelidikan dari bisnis yang dijalani tersangka melalui Account Facebook atau Whatshap  yang sudah dilakoninya sejak tahun 2017,” sebut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana, kepada Faktualnews.co, Selasa (17/10/2017).

Gede Juliana mengungkapkan, selain mengamankan tersangka dari penggeledahan di hotel, turut juga diamankan barang bukti uang tunai yang diduga hasil transaksi prostitusi ini sebesar Rp .300.000. Lalu, ada satu buah bill Hotel serta empat telepon genggam milik tersangka yang juga diamankan.

Dalam kasus ini terungkap bahwa tersangka Amat Mulyanto mencari pelanggan pria hidung belang. Pengakuan pelaku kepada penyidik, dia beraksi dengan menggunakan sarana Account Facebook.

Dia menjajakan anak buahnya dengan tarif mulai Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per sekali kencan. Pekerjaan menjadi mucikari diakui olehnya baru dua minggu.

“Saya baru dua minggu membantu mencarikan mereka pria yang mau memboking,” aku pria yang sehari hari bekerja sebagai kuli bangunan itu.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i