FaktualNews.co

Tim Opsnal Polres Situbondo, Amankan 4  Wanita di Warung Remang-remang

Kriminal     Dibaca : 958 kali Penulis:
Tim Opsnal Polres Situbondo, Amankan 4  Wanita di Warung Remang-remang
FaktualNews/Fatur Bari/
Caption: para PSK dan seorang mucikari, saat diamankan di Mapolres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Tim opsnal Polres Situbondo, mengamankan tiga perempuan yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK). Mereka diamankan di salah satu warung remang-remang di jalan raya Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, Selasa (27/6/2023).

Selain itu, tim opsnal gabungan Polres Situbondo, juga mengamankan seorang perempuan berinisial HR (38) warga setempat. Bahkan, disebut-sebut HR sebagai pemilik warung tersebut, yang diduga sering dijadikan tempat esek-esek.

Tiga perempuan yang diduga PSK dan terjaring razia, yakni MG(34) berasal dari Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, dan SJ (32) dan FZ(28), kedua PSK tersebut mengaku asal kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Ahmad Sutrisno mengatakan, tiga PSK dan seorang mucikari itu, diamankan tim opsnal Polres Situbondo, setelah petugas mendapat informasi adanya dugaan  eksploitasi anak di bawah umur di warung milik HR.

“Sehingga petugas langsung menggerebek warung milik HR, yang berlokasi di jalur pantura Situbondo,” ujar Iptu Achmad Sutrisno, Selasa (27/6/2023).

Menurut dia, saat tim Resmob melakukan penggerebekan ada seorang PSK yang sedang melayani tamu di dalam kamar warung tersebut. Sedangkan yang lain ada  di ruang tamu menemui  pria lain yang sedang ngopi.

“Saat itulah, anggota kami langsung mengamankan empat perempuan sekaligus mengamankan barang bukti uang tunai  Rp100 ribu sekaligus sprei kasur juga diamankan,” katanya.

Lebih jauh Iptu Achmad Sutrisno menambahkan, saat diminta keterangannya oleh penyidik perempuan dan (PPA), tiga PSK mengaku tidak dijual oleh mucikarinya. Melainkan atas kemauan  sendiri  melayani tamu, dengan tarif satu kali main Rp100 ribu. Setelah itu dipotong 30 persen untuk membayar sewa kamar kepada pemiliki warung.

“Sehingga HR dijerat  pasal 296 KUHP,  dengan ancaman penjara 1 tahun lebih. Untuk pasal TPPO masih belum memenuhi unsur,  sehingga pemilik warung hanya wajib apel,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid