Hukum

Dua Tersangka Korupsi Bansos GP-TT Dijebloskan Penjara

LAMONGAN, FaktualNews.co – Perang terhadap korupsi terus dilakukan oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jawa Timur. Dua tersangka kasus korupsi yakni Mubaidi (55) selaku Kepala UPT Dinas Kehutanan dan Pertanian beserta Darwati (67) selaku Penyuluh Petani Lapangan (PPL) dijebloskan penjara.

Keduanya dimasukan sel tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Lamongan, Selasa (17/10/2017). Ini dilakukan karena kedua tersangka terbukti menyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Gerakan Penerapan Pengolahan Tanaman Terpadu (GP-TT) padi Inbrida non kawasan tahun 2015, yang seharusnya dana tersebut diberikan kepada 11 anggota kelompok tani di Kecamatan Babat.

Korupsi yang dilakukan kedua tersangka terbukti saat dilakukan pemeriksaan ditemukan kejanggalan. Yakni di pembelanjaan Sarana Produksi, dengan bukti kuitansi palsu atau kosong. Hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.178.240.000.

Menurut Kasi Intel Budianto, bahwa kasus kedua tersangka ini limpahan dari Unit 3 penyidik Polres Lamongan. Polisi akhirnya menyerahkan tersangka kepala UPT Pertanian dan PPLnya.

“Modus operandi tersangka yang seharusnya dana bansos pemerintah diberikan langsung kepada 11 kelompok tani, namun oleh tersangka yang juga kepala UPT meminta uang kepada masing-masing kelompok tani,” terang Kasi Intel Kejari Lamongan

Kedua tersangka dijerat pasal 55 ayat 1 KUHP, untuk pertanggung jawabannya kini tersangka mendekam di Lapas Klas IIB Lamongan.