Kriminal

Jual Bayi Lewat Medsos, Dua Perempuan di Kediri Diringkus Polisi

KEDIRI, FaktualNews.co – Sindikat penjualan bayi dimedia sosial Facebook akhirnya di bongkar apara Satreskrim Polres Kediri Kota (Polresta), Jawa Timur. Dua orang diamankan dalam penangkapan ini.

Mereka yang diamankan yakni seorang perantara dan ibu bayi. Tersangka penjual bayi ini adalah Intan Ratna (20) warga Desa Wonosari, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Dia tega menjual bayi keduanya yang baru lahir kepada orang lain dengan harga Rp 11 juta.

Jual-beli dengan modus adopsi anak ini memanfaatkan media sosial Facebook yang dibuat oleh Nofita Sari (28) warga Dusun Dadapan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Grup itu bernama ‘Adopsi Bayi Sehat’. Nofita ikut diamankan karena sebagai perantara dalam jual-beli bay itu.

Bayi laki-laki itu dijual kepada Sunarsih, warga Kediri sesaat setelah proses persalinan di rumah sakit. Dari transaksi jual-beli sebesar Rp 11 juta, ibu bayi menerima Rp 5 juta, sedangkan Nofita, mendapat lebih besar Rp 6 juta. Intan mengaku tega menjual bayinya karena butuh uang untuk biaya ke Kalimantan, bekerja di perusahaan kelapa sawit.

Menurut Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi, terbongkarnya kasus penjual bayi ini bermula dari laporan Istiqomah, nenek korban. Ibu dari tersangka Intan itu curiga melihat putrinya pulang dari persalinan justru tidak membawa anak.

“Kemudian nenek korban ini melaporkan ke Mapolres. Dari situ akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku,” kata AKBP Anthon Haryadi, Selasa (17/10/2017).

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tiga hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. Saat ini polisi masih mendalami proses penyelidikan untuk membongkar dugaan pelaku lain di dalam sindikat tersebut.