Hukum

Operasi Sikat Semeru, Polres Nganjuk Tangkap Lima Tersangka Pencurian

NGANJUK, FaktualNews.co – Polres Nganjuk Jawa Timur, menangkap lima orang tersangka pelaku kejahatan selama Operasi Sikat Semeru tahun 2017. Kelimanya terlibat dalam dalam 2 kasus tindak kejahatan.

Kapolres Nganjuk, AKBP Joko Sadono dalam koferensi pers menjelaskan dua kasus yang berhasil diungkap Polres Nganjuk meliputi pencurian cengkeh dan pencurian Baliho.

Tiga pelaku ini yakni Junaidi (49) warga Dusun Kebonagung Desa Sumberkepuh. Sedangkan dua lainnya yakni Saidi (51) dan Sakur (45) warga Desa Getas, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.

Aksi pencurian itu dilakukan ketiganya sekira pukul 01.00 dini hari. Mereka mencuri disebuah gudang milik Azhari yang terletak di Desa Getas, Kecamatan Tanjunganom.

Dalam melakukan penangkapan tiga tersangka ditemukan barang bukti yang meliputi 1 Unit mobil Xenia Nopol AG 1239 VL warna hitam, dua kunci pagar gudang asli, satu kunci pintu pagar, uang tunai sebesar 10 juta, 1 unit HP merk Nokia type 230 warna hitam dan 1 unit merk nokia warna hitam.

“Dalam melakukan aksinya ketiga tersangka dengan cara mengambil kunci pagar yang asli dan diganti palsu tanpa melakukan pengerusakan,” ungkap Kapolres, Selasa (17/10/2017).

Sementara itu dua pelaku kejahatan lainnya yakni AR (19) dan AF (25) keduanya warga Kelurahan Nambangan lor Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.

Peristiwa tersebut terjadi bulan agustus 2017 yang dilaporkan suminto adi wahono tanggal (28/9/2017) dengan LP/B/122/IX/2017/JATIM/RES NGANJUK. Lokasi pencurian jalan mastrib, Bundaran Loceret Nganjuk. Dalam melakukan penangkapan kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti, 1 unit merk yamaha vikson warna merah hitam Nopol AE 6357 BO, 1 buah tas, 1 buah tang dan satu buah potongan kawat.

“Para pelaku selanjutnya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.

Dalam KUHP, lanjut Kapolres, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.