Pemakai Narkoba Dibekuk: “Saya Belum Pakai Pak”!
SURABAYA, FaktualNews.co – Saat dibekuk oleh Polisi dari Sektor Sukomanunggal, Surabaya, pelaku penyalahgunaan narkotika bernama Ari Irwanto (34), mengaku barang haram itu hanya titipan.
Namun, petugas tidak begitu saja percaya kepada warga Jalan Ampel Kejeron Gang 2 Surabaya ini. Petugas akhirnya menggelandang pemuda itu ke Mapolsek Sukomanunggal berikut barang bukti sabu yang dibawanya.
Dia sendiri dibekuk petugas didepan gang rumahnya. Saat itu diamankan pula sabu-sabu seberat 1,4 gram dibalik saku celananya.
Dihadapaan petugas, tersangka Ari akhirnya mengaku jika barang itu adalah miliknya dan baru dibelinya dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp.150.000. “Saya belum memakainya pak, dan baru kali ini beli”, jelas tersangka Ari.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Iptu Misdianto mengatakan, sudah terbukti bersalah pelaku ini masih saja mengelak. “Akhirnya kita lakukan tes urine terhadapnya,” sebut Misdianto, kepada Faktualnews.co, Rabu (18/10/2017).
Lanjut Misdianto, dari hasil tes itu diketahui hasilnya positif jika yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba. Tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Selanjutnya, informasi itu ditindak lanjuti dan benar adanya sesuai ciri ciri yang telah didapat. Pelaku yang tertangkap Selasa, 17 Oktober 2017 tersebut saat itu mengendarai sepeda Monda Vario warna hitam nopol L-5191-GF yang ikut diamankan.
Dia akan dijerat olehpetugas dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka membeli sabu-sabu untuk dipakai sendiri dari daerah Kunti Surabaya dengan cara sistim ranjau (sabu diletakkan disuatu tempat yang sudah disepakati) seharga Rp.150.000 tiap paket hematnya”, tutup Misdianto.