FaktualNews.co

Spesialis Pembobol Rumah Asal Jember Diringkus Polres Banyuwangi

Kriminal     Dibaca : 1444 kali Penulis:
Spesialis Pembobol Rumah Asal Jember Diringkus Polres Banyuwangi
FaktualNews.co/Istimewa/
Pelaku pembobolan rumah di Banyuwangi.

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Dua orang komplotan spesialis pembobol rumah kosong diringkus aparat Reskrim Polres Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (18/10/2017).

Keduanya yakni Mochamad Khotib (41) asal Krajan Timur I, Desa/ Kecamatan Jelbuk dan Hero Ibnu Suhel asal Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Mereka ditangkap usai membobol rumah milik Dhana Yudha Setiyawan yang berada di Lingkungan Brawijaya, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi Kota.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Effendi, keduanya merupakan spesialis pelaku curat. Sasarannya adalah rumah mewah yang dinilai memiliki barang berharga.

“Tadi, petugas Resmob Banyuwangi mendapat informasi keduanya akan melakukan aksi serupa di tempat lain. Sehingga anggota Resmob mengikuti aksi pelaku dan diketahui kendaraan pelaku diparkir di daerah Jalan Brawijaya,” katanya, Rabu (18/10/2017).

Saat itulah, petugas kemudian meringkus keduanya. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan berbagai alat bukti yang digunakan untuk melakukan aksi pembobolan rumah dan hasil pencurian.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa handphone. Serta beberapa alat dan bukti hasil kejahatan, dan beberapa alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan diantaranya berupa pisau, obeng, tatah besi serta sejumlah alat lainnya,” imbuhnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka. Hasilnya, keduanya telah melakukan beberapa kejahatan di antaranya melakukan pencurian di rumah korban Dhana Yudha Setiyawan.

“Kejadiannya, pada Tanggal 4 Oktober 2017 sekitar Pukul 02.00 WIB dini hari. Kemudian dikembangkan terungkap ada beberapa tempat sekitar 3 tempat,” terangnya.

Keduanya kini sudah diamankan di Mapolres Banyuwani. Akibat perbuatannya kedua tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin