FaktualNews.co

Bobol Rumah Mewah di Gayungsari Surabaya, Pengamen Terminal Bungurasih Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 647 kali Penulis:
Bobol Rumah Mewah di Gayungsari Surabaya, Pengamen Terminal Bungurasih Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Istimewa.
Tersangka dan barang bukti saat dipamerkan di Mapolsek Gayungan Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Karena membobol rumah mewah di kawasan Gayungsari Barat XII, Surabaya, Sabtu 18/6/2022) lalu. Pemuda 18 tahun M. Anshori, harus kembali berurusan dengan polisi.

Kasus tersebut terbongkar adanya laporan korban ke Polsek Gayungan. Setelah diselidiki, kurang dari 1 x 24 jam tersangka dibekuk.

Kapolsek Gayungan, Kompol Suhartono mengungkapkan, kasus pencurian terjadi Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu tersangka berjalan mencari sasaran rumah kosong di Jalan Gayungsari Barat XII.

Setelah itu, tersangka menemukan sasaran rumah kosong. Dia lalu naik tembok pembatas samping rumah korban dan naik lantai dua. Setelah berhasil masuk dalam rumah, pelaku mencuri laptop, handphone, tas punggung berisi uang Rp 1, 5 juta, dan dompet isi uang Rp 50 ribu.

Pihak korban baru tahu rumahnya dibobol maling keesokan harinya. Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Gayungan. Setelah diselidiki dan olah TKP didapatkan petunjuk ciri-ciri pelaku yang terekam kamera pengawas di rumah korban.

“Tersangka ditangkap di penginapan Bungurasih pukul 11.00 WIB siang,” katanya.

Dijelaskan Suhartono, saat diringkus barang bukti laptop dan HP belum dijual oleh tersangka. Sementara untuk uang yang dicuri sudah habis digunakan tersangka.

“Dia residivis kasus pembobolan ruko ditahan Polres Sidoarjo. Dan kena hukuman 2 tahun,” imbuhnya.

Sehari-hari, lanjut Suhartono, tersangka adalah pengamen di sekitar terminal Bungurasih. Dia tidak memiliki tempat tinggal tetap.

“Uangnya sudah habis dipakai kebutuhannya. Laptop dan HP belum dijual,” pungkasnya.

Sementara tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin