JAKARTA, FaktualNews.co – Para pengguna kartu SIM Seluler wajib melakukan registrasi demi ketertiban dan validnya data pengguna. Jika tidak, kartu SIM seluler akan diblokir dan tidak bisa dimanfaatkan untuk berkomunikasi.
Ketentuan registrasi tersebut berlaku mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Registrasi itu dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik dan Nomor Kartu Keluarga.
Dalam siaran tertulisnya, Kamis, 19 Oktober 2017, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan registrasi baik calon pelanggan kartu seluler (kartu perdana) maupun pelanggan lama kartu seluler.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan, registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung. “Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung,” demikian tulis Kominfo dalam siaran persnya.
Sementara, dengan pertimbangan untuk perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Kominfo juga mengimbau untuk melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator.
“Didalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan Prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah,” tulis kominfo.