Hukum

Kasus Proyek Fiktif, Mantan Kepala Kominfo Kabupaten Kediri dan Staf Dituntut Bui 6 Tahun

KEDIRI, FaktualNews.co – Krisna Setiawan dan Sunartis, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kediri dan staf, dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, dalam sidang perkara proyek fiktif, yang merugikan keuangan negara Rp 1 miliar, Rabu (26/1/2022).

Tuntan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kediri Dedi Saputra Wijaya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Roni mengatakan, dalam sidang secara virtual tersebut, dipimpin Majelis Hakim Marper Pandiangan (Ketua), Poster Sitorus (Anggota I) dan Manambus Pasaribu (Anggota II).

Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut pertama, terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi mengakibatkan kerugian negara yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,

Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa-terdakwa masing-masing selama 6 (enam) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara,

“Ketiga, menghukum terdakwa terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 933.336.472,73 (sembilan ratus juta tiga puluh tuga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh dua koma tujuh puluh tiga sen) secara tanggung renteng, yang didapat dari kerugian negara sejumlah Rp. 1.183.336.472,73 (satu miliar seratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh dua koma tujuh puluh tiga sen) dikurangi uang yang telah dititipkan terdakwa Krisna Setiawan sebesar Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah) dan terdakwa Sunartis sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga berjumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, jika uang pengganti tidak dapat dibayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” kata Roni, Kasi Inteligen Kejaksaan Negari Kabupaten Kediri, Rabu (26/01/2022).

Terhadap surat tuntutan yang diajukan penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi dan untuk memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa.

Sidang diagendakan pada Rabu 2 Februari 2022. Sidang berlangsung secara virtual dengan tetap mematuhi protokol kesehatan tentang pencegahan penularan pandemi Covid-19.