Ekonomi

UMK Bojonegoro Ditetapkan Rp 1.720.000

BOJONEGORO, FaktualNews.co – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro, Jawa Timur, ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro, sebesar Rp. 1.720.000/bulan.

Besaran UMK tersebut mengalami kenaikan dibanding sebelumnya. Pada tahun 2017, UMK di Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp1.580.000/bulan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Agus Supriyanto menyatakan, penetapan UMK dari Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro sudah diajukan kepada Bupati Bojonegoro.

“Saat ini usulan UMK 2018 sudah diajukan kepada Bupati Bojonegoro Suyoto untuk memperoleh persetujuan,” kata Agus.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro, Sugiyanto mengungkapkan, penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan diputuskan pada Senin, 16 Oktober 2017 lalu.

“Dewan Pengupahan sudah menetapkan UMK 2018 sebesar Rp1.720.000 /bulan tiga hari lalu,” katanya Kamis (19/10/2017).

Dijelaskan, Tim Dewan Pengupahan terdiri dari jajaran pemerintah kabupaten (pemkab), SPSI, perguruan tinggi, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Sebelum penetapan besaran UMK, Tim dari Dewan Pengupahan terlebih dulu melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh. Survei dilakukan dengan mengacu 60 item yang menjadi KHL buruh selama sebulan.

Survei tersebut dilakukan di tiga pasar tradisional yaitu Pasar Banjarjo, Kecamatan Kota, Pasar Kalitidu dan Sumberrejo. Di dalam survei itu diperhitungkan besarnya KHL mencapai Rp1.680.000/bulan.