Bayar Pajak Pemutihan Kendaraan Bisa di Seluruh Samsat, Catat Tanggalnya
SURABAYA, FaktualNews.co – Pembayaran pajak pemutihan kendaraan bermotor saat ini bisa dilakukan di seluruh Kantor Samsat Bersama se Jawa Timur.
Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan akan berlangsung, Senin (23/10) sampai 28 Desember.
“Bisa dibayarkan di semua Kantor Samsat Bersama. Karena, sudah online,” kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Eddwi Kurniyanto, kepada awak media, Jumat (20/10/2017).
Pemutihan pajak kendaraan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 67 Tahun 2017.
Dalam pengurusan pemutihan kendaraan, pihaknya sudah mengantisipasi jumlah wajib pajak yang akan membayar.
Puluhan petugas yang melayani sudah disiapkan untuk mengantisipasi luberan pembayar pajak.
“Jika pada hari biasa Samsat tutup pukul 14.00 WIB akan ditambah sampai jumlah wajib pajak habis. Kalau pun malam masih ada, maka tetap akan dilayani,” tegas Eddwi.
Ia memprediksi antrean masyarakat yang membayar pemutihan pajak biasanya terjadi pada minggu pertama dan kedua. Setelah itu masyarakat tidak banyak yang datang.
“Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, yang harus diantisipasi adalah minggu terakhir,” pungkasnya.