Peristiwa

Jenazah Pasien KJS Tertahan dan Harus Bayar Mahal, Buntut Lambatnya Pelayanan Administrasi di RSUD Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Keluarga almarhum Soni Andrianto (36), pasien asal Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang jenazahnya sempat ditahan RSUD Jombang, mengakui jika baru mendapatkan Kartu Jombang Sehat (KJS) pada Jumat 13 Oktober 2017 lalu.

Setelah almarhum Soni menjalani perawatan selama tiga hari di rumahsakit pelat merah milik Pemkab Jombang itu. Dengan demikian, itu melebihi tenggat waktu yang diberikan pihak RSUD Jombang selama 2X24 jam sesuai dengan Perbup tentang KJS.

Akibatnya, keluarga Soni harus membayar uang sebesar Rp10 juta kepada pihak rumasakit untuk biaya perawatan selama dua hari. Karena KJS yang dimiliki baru berlaku pada saat ‘kartu sakti’ itu dikeluarkan. Hal itu diketahui saat pihak keluarga hendak membawa jenazah Soni ke rumah duka pasca meninggal di RSUD Jombang.

Lantaran tak memiliki uang, jenazah Soni sempat ditahan oleh manajemen rumasakit. Hingga akhirnya, jasad Soni berhasil dibawa pulang setelah keluarga menyerahkan uang Rp4,5 juta dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai jaminan pelunasan pembayaran.

Namun, menurut adik kandung Soni, yakni Lesti Yuliani, keterlambatan pengurusan KJS itu bukan lantaran faktor pihak keluarga yang malas. Melainkan faktor ketidaktahuannya. Menurutnya, sejak kakaknya menjalani perawatan di RSUD Jombang, pihak keluarga langsung mengurus syarat untuk kebutuhan KJS.

Mulai surat pengantar dari desa, kecamatan serta rekomendasi yang diteken oleh dokter RSUD Jombang. Seluruh berkas itu, kemudian diserahkan ke petugas rumahsakit pada Kamis 12 Oktober 2017 lalu. Tepat sehari setelah Soni menjalani perawatan di RSUD Jombang.

“Semua surat sudah selesai pada hari Kamis 12 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung kami serahkan ke petugas RSUD Jombang. Namun sampai pukul 22.00 WIB, kami tidak mendapat pemberitahuan sama sekali,” ujarnya, Jumat (20/10/2017).

Bahkan, pada siang harinya pihak keluarga sempat menanyakan kepada petugas RSUD Jombang, apakah surat keterangan yang wajib diteken dokter sudah keluar. Namun, jawaban yang didapat justru mengejutkan. Salah seorang petugas RSUD Jombang mengatakan jika surat tersebut baru sehari berikutnya, yakni Jumat (13 Oktober 2017) akan diperiksa.

Hingga akhirnya, pada hari Jumat 13 Oktober 2017, pihak keluarga kembali menagih surat rekomendasi dokter itu. Nah disitulah, pihak keluarga baru mengetahui jika ada salah satu syarat yang harus dipenuhi agar surat rekomendasi dokter RSUD Jombang itu bisa keluar.

“Pada hari Jumat itu, petugas rumahsakit bilang kalau kurang surat keterangan kecelakaan dari Satlantas Polres Jombang. Kita tidak tahu kalau harus ada surat itu, karena tidak diberitahu sebelumnya,” jelasnya.

Menurut Lesti, kakaknya terlibat kecelakaan tunggal dan mengalami luka parah. Sehingga sepeda motornya dititipkan di rumah saudaranya dan korban langsung dilarikan ke RSUD Jombang. Tanpa diketahui oleh pihak kepolisian.

Dikarenakan rumah sakit meminta surat keterangan Laka akhirnya, pada Jumat (13/10/2017) siang, keluarga membawa sendiri kendaraan almarhum ke Satlantas beserta KTP dan Kartu Keluarga Soni. Beruntung pelayanan di Satlantas Polres Jombang baik. Sehingga surat keterangan itu bisa keluar hari itu juga.

“Coba kalau dikasih tahu sejak awal ada syarat keterangan kecelakaan maka hari itu, Kamis (12/10/2017) sudah selesai lebih dulu. Karena semua berkas sudah kami lengkapi. Kami rakyat kecil hanya berusaha taat pada peraturan,” paparnya.

Akibat terlambatnya pelayanan administrasi pengurusan syarat KJS itu, pihak keluarga harus membayar biaya selama dua hari perawatan, yakni sebesar Rp10.350.000. Selain itu, jenazah Soni harus tertahan selama beberapa jam di RSUD Jombang, lantaran pihak keluarga harus pontang panting mencari pinjaman.

Hingga akhirnya, setelah menyerahkan uang tunai Rp4,5 juta dan tiga buah KTP sebagai penjamin, baru jenazah boleh dibawa pulang.

“Kita ini orang tidak tahu, apa yang disuruh, itu yang kami lakukan. Sesuai perintahnya begitu,” sesalnya.

Sementara itu Direktur RSUD Jombang, Pudji Umbaran saat dikonfirmasi pada Kamis 19 Oktober 2017 menjelaskan, jika pasien atas nama Soni Andrianto mengalami laka tunggal, sehingga tidak dicover oleh Jasa Raharja.

“Keluarga pasien tetap diwajibkan untuk mengurus surat keterangan kecelakaan dari Satlantas. Walaupun agak terlambat akhirnya dapat surat tersebut,” katanya melalui pesan singkat yang dikirim kepada FaktualNews.co.

Menurut Pudji, pihak RSUD Jombang memang memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada pasien kategori tidak mampu untuk melakukan pengurusan KJS. Dalam kurun waktu tersebut berkas harus diserahkan ke petugas. Hal ini sesuai Perbup tentang KJS.

“Bagi yang masuk data base KJS akan di bebaskan sejak masuk rumahsakit. Bagi yang tidak masuk data based, maka sebelum kartu KJS keluar, beberapa obat dan alat kesehatan yang di butuhkan di beli sendiri,” imbuhnya.

Pudji pun mengaku sudah melakukan evaluasi bersama tim terkait kondisi ekonomi pasien. Sesuai dengan arahan Bupati terkait program KJS, maka sisa kekurangan biaya yang belum dibayarkan akan di bebaskan dan dibebankan pada anggaran KJS.

“Besok (hari ini red) kami akan kontak keluarga (pasien Soni Andrianto) untuk proses pembebasan sisa biaya sesuai prosedur,” tandasnya.