FaktualNews.co

Sembunyikan Sabu di Dalam Kopiah, Warga Gudo Jombang Diciduk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1967 kali Penulis:
Sembunyikan Sabu di Dalam Kopiah, Warga Gudo Jombang Diciduk Polisi
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran (tengah) didampingi Kasubag Humas, Iptu Subadar (kiri), menunjukan barang bukti narkoba.

JOMBANG, FaktualNews.co – Heru Setyawan (20), warga Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo, Jombang, Jawa Timur, harus berurusan dengan Satreskoba Polres setempat.

Pelaku yang tinggal di rumah kos Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, kedapatan menyembunyikan sabu di dalam kopiah untuk mengelabui petugas.

“Pelaku ini menyembunyikan sabu di dalam kopiah yang ditaruh di pojok ruangan kamar kosnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran, Jumat (20/10/2017).

Ia menduga, pelaku mempunyai ide untuk menyembunyikan sabu di dalam kopiah tersebut, tidak akan diperiksa oleh polisi. Karena biasanya yang dibuka oleh polisi yaitu lemari, tas, dompet, baju, celana, ranjang dan buku.

“Para pelaku bandar narkoba selalu mempunyai ide untuk mengelabuhi petugas. Namun, petugas kita lebih jeli lagi,” tegas Hasran.

Heru ditangkap bersama Ariyanto (29), warga Dusun Tamanan, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro dan Ujang Zakaria warga Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, serta, Muldianto (26), warga Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro.

“Dari penangkapan para tersangka ini total 7,52 gram sabu dan 1500 butir pil double L yang kita amankan,” terang perwira polisi dengan balok tiga di pundaknya ini.

“Nampaknya mereka habis pesta sabu-sabu,” paparnya.

Ditempat terpisah, polisi berhasil menangkap lima tersangka baru yakni Yusuf Marifatul An’am (30), Hartono (21) Achmad Zahrudin (23), Wahyu Cahyono (24), Wahyu Hidayatulloh (24). Semuanya, merupakan warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Dari tangan mereka polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan total 1,75 gram. Selain itu juga ada tiga buah handphone, tiga buah pipet kaca, dua buah sedotan plastik, korek api gas, sebuah alat hisap.

“Pelaku ditangkap di rumah Hartono, mereka dikenakan pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) huruf UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Hasran.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul