FaktualNews.co

Surat Penetapan Tersangka Kades Cangkreng Sumenep Beredar Luas

Kriminal     Dibaca : 3827 kali Penulis:
Surat Penetapan Tersangka Kades Cangkreng Sumenep Beredar Luas
FaktualNews.co/Istimewa/
Surat pemberitahuan hasil perkara penyelidikan (SP2HP).

SUMENEP, FaktualNews.co – Surat penetapan tersangka penganiayaan, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Amin Zali, oleh Polres setempat beredar luas di media sosial.

Surat pemberitahuan hasil perkara penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/84/SP2HP ke 7/X/2017 Satreskrim, tertanggal 13 Oktober 2017, saat ini mulai menyebar di medsos maupun grup aplikasi chatting.

Surat dengan Nomor B/206/SP2HP ke 8/X/2017/Satreskrim yang ditandatangi oleh Moh Nur Amin sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep, tertanggal 17 Oktober 2017 itu, ditujukan kepada orang yang bernama Sahwan, Warga Dusun Pocang, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng.

Dalam surat tersebut, salah satunya menerangkan jika penyidik telah melakukan gelar perkara, dengan hasil menetapkan Amin Zali selaku terlapor sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Namor LP/237/IX/2016/Jatim/Ress/SMP tertanggal 22 September 2016.

Laporan tersebut disampaikan atas dugaan tindakan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan orang lain sesuatu apa dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan.

Atas penetapan tersangka, dalam surat itu tertulis penyidik berencana melakukan panggilan tersangka atas nama Amin Zali.

Terpisah, Kades Cangkreng Amin Zali, saat dihubungi media terkait beredarnya informasi penetapan dirinya tersangka, mengaku belum tahu hal itu.

Sebab hingga hari ini, pihaknya masih belum menerima surat pemberitahuan dari aparat kepolisian. “Tidak, gak ada. Masalah apa,” katanya saat dikonfirmasi.

Kendati demikian Amin tidak menampik jika pada 2016 lalu, dirinya pernah dilaporkan kepada Kepolisian Polres Sumenep oleh warganya atas dugaan penganiayaan atau pemukulan.

Namun, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Sumenep.

Karena saat dihubungi media melalui sambungan teleponnya, Kasat Reskrim Polres Sumenep tidak merespon meskipun nada sambungnya terdengar aktif, begitu pula Kasubag Humas Polres AKP Suwardi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul