Hukum

10 Bulan Buron, DPO Penipuan Diringkus Usai Kabur ke Surabaya

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Usai sudah pelarian Untung (39), warga usun Cepoko, Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. DPO kasus penipuan ini akhirnya diringkus setelah melarikan diri selama 10 bulan ke Surabaya.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, Untung merupakan pelaku penipuan. Ia dinyatakan DPO setelah melakukan penipuan pada Minggu 18 Desember 2016 lalu.

“Modusnya, pelaku membeli dua set terop lengkap dan sound system seharga Rp60 juta. Namun kemudian dia menipu,” ungkapnya melalui rilis yang diterima FaktualNews.co, Sabtu (21/10/2017).

Pelaku membeli terop dan sound system tersebut dari Moh Sunarto (52) warga Dusun Bagen, Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Barang-barang tersebut sudah dibawa ke rumah kontrakan Untung.

“Pelaku mengontrak sebuah rumah di Dusun Ponggok, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Namun saat pembayaran, barang sudah tidak ada dan pelaku tidak mau membayar,” imbuhnya.

Saat ditagih uang pembelian barang tersebut, Untung enggan membayar. Ia juga tidak bersedia menjelaskan dimana barang-barang yang sudah dikirim tersebut. Korban pun melaporkan aksi penipuan tersebut ke Mapolsek Gondang.

“Setelah dilaporkan ke Polsek Gondang, pelaku kabur diri ke wilayah surabaya dan baru tertangkap pada Jumat kamarin sekira pukul 12.00 WIB. Pelaku diringkus petugas saat berada di jalan dusun sekitar rumah kontrakan,” paprnya.

Dari tangan Untung, petugas mengamankan dua set terop lengkap, satu buah tempat sound system dan tiga buah box sound system. Pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP.