Peristiwa

Satpol PP Nganjuk Dinilai Lamban Respon Pengaduan Keberadaan Tower Ilegal

NGANJUK, FaktualNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, tengah diuji komitmennya untuk menertibkan keberadaan menara telekomunikasi yang diduga ilegal.

Hal itu terutama setelah disampaikannya Surat Pengaduan tentang keberadaan tower telekomunikasi ilegal oleh kuasa hukum Purwanto, salah satu warga Desa Palem yang memprotes pendirian tower ilegal di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jum’at, 20 Oktober 2017 kemarin.

Satpol PP Kabupaten Nganjuk dinilai lamban melakukan penertiban terhadap Tower Seluler tanpa ijin yang saat ini didirikan di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Pasalnya, sudah dua kali Kuasa Hukum salah satu warga yang memprotes pendirian tower yang diduga ilegal tersebut mengirimkan surat pengaduan kepada Satpol PP, namun tidak segera ditindak lanjuti.

Khusnul Rofiq, Paralegal dari Kantor Advokat yang ditunjuk salah satu warga untuk menangani masalah itu menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah melayangkan surat permintaan informasi terkait keberadaan tower telekomunikasi yang diduga ilegal tersebut kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nganjuk.

Pihaknya, beber Khusnul Rofiq, juga sudah melayangkan Surat Pengaduan kepada Satpol PP Nganjuk. “Namun, sampai saat ini belum ada informasi dan tindakan dari kedua Dinas tersebut,” ujarnya kepada FaktualNews.co.

Khusnul Rofiq, sebagai salah satu Kuasa Purwanto, bersama FaktualNews.co, mencoba mengkonfirmasi terkait perizinan pendirian menara BTS tersebut kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nganjuk.

Dedy, salah satu pegawai di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nganjuk, saat dimintai konfirmasi pada Jum’at, 20 Oktober 2017, mengakui sudah menerima Surat Permohonan yang dikirimkan oleh Kuasa Hukum salah satu warga Desa Palem atas penolakan terhadap keberadaan tower di Desa Kutorejo.

Atas permohonan tersebut, pihaknya menyarankan kepada salah satu kuasa hukum untuk melaporkan hal ini kepada Satpol PP. “Surat permohonan informasi tentang keberadaan tower telekomunikasi yang dikirimkan oleh kuasa hukum Kantor Advokat dari Jombang ini sudah kita terima. Minggu depan akan segera kami kirimkan surat balasannya,” kata Dedy.

“Jika ingin konfirmasi terkait Surat Pengaduan yang dikirimkan, langsung saja ke Kantor Satpol PP. Lalu anda temui Bapak Yoggi,” lanjut Dedy menjelaskan.

Sementara itu, upaya untuk mengkonfirmasi Yoggi, di Kantor Satpol PP Jombang tidak membuahkan hasil. Yang bersangkutan menghindar saat berusaha ditemui wartawan ataupun kuasa hukum Purwanto.

Diberitakan sebelumnya, pendirian menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diprotes warga tetangga Desa.

Menara yang didirikan di perbatasan antara Desa Kutorejo dengan Desa Palem itu. Menurut Purwanto, warga Jalan Apokat IX Kaplingan, Desa Pelem, Kertosono, dinilai meresahkan warga karena berdiri di area pemukiman padat penduduk.

Purwanto mengatakan, sejak awal, pendirian menara BTS tersebut sudah terasa janggal. Sosialisasi pendirian tower hanya dilakukan oleh perangkat tingkat RT (Rukun Tetangga). “Dari awal sosialiasi, sudah janggal,” ujarnya.