SURABAYA, FaktualNews.co – Haryanto Wibowo Bayu, warga Jalan Gembong Sawah Barat, Surabaya, dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Mulyorejo, Surabaya. Ditangkapnya pemuda berusia 25 tahun itu bukan tanpa alasan, saat dibekuk di daerah Kalisari Surabaya dia kedapatan membawa satu poket sabu-sabu (SS).
Iptu Budianto, Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo menjelaskan, kronologi ditangkapnya pelaku pada Sabtu, 21 Oktober 2017 itu. Sekira pukul 19.30 WIB, Tim Anti Bandit Polsek Mulyorejo Surabaya menerima laporan dari masyarakat, tentang adanya pemuda yang baru saja beli SS.
Petugas lalu dengan bergerak cepat untuk melakukan pengintaian. “Saat itu pemuda yang sesuai ciri-cirinya sedang berada di minimarket apartemen Twim di Jalan Kalisari Surabaya berdiri sambil mondar mandir,” sebut Iptu Budi kepada Faktualnews.co, Minggu (22/10/2017).
Begitu dipastikan, lanjut Budi, ditangkaplah pemuda tersebut dan mengaku bernama Haryanto. Saat dilakukan penggeledahan, darinya petugas mendapatkan satu poket sabu dengan berat 0,53 gram dan handphone.
“Saat diinterogasi awal dia mengaku mendapatkan SS dari seseorang. Lalu dikelerlah tersangka ini untuk membekuk seseorang itu,” tambah Budianto.
Berdasarkan keterangan pelaku ini, kemudian dia dikeler ke daerah Jalan Gajah Mada Surabaya dan petugas berhasil mengamankan seorang yang diketahui bernama Andy Senjaga (22), warga Kepatihan Jombang dan tinggal kost Jalan Gajah Mada Surabaya.
Keduanya akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.