Oplos Elpiji, Dua Warga Kota Kediri Dijebloskan ke Penjara
KEDIRI, FaktualNews.co – Tempat pengoplosan elpiji yang berada di Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri. Jawa Timur, Senin (23/10/2017), digerebek aparat kepolisian dari Polsek Kediri Kota.
Dari penggerebekan tersebut dua orang pelaku diamankan bersama barang bukti sebuah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg) dan 12 kg.
Dua orang yang diamankan tersebut yakni, Winarto (46), warga Jl. Sunan Geseng No 80/52 RT Kelurahan Kampung Dalem Kec/Kota Kediri dan Septian Danar Pambudi (23) warga Jl. Mangga RT 03/03 kel. Kaliombo Kec/Kota Kediri.
“Awalnya petugas mendapatkan informasi tentang adanya giat oplosan gas 3 kg ke tabung gas 12 kg di wilayah Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri,” kata Kapolsekta Kediri, Kompol Sucipto.
Lanjutnya, penggerebekan itu dilakukan sekira pukul 10.20 WIB. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan sebuah selang sederhana, untuk memindahkan isi elpiji ke dalam tabung kosong.
Pelaku mengisi tabung elpiji ukuran 12 menggunakan tabung gas elpiji ukuran 3 kg. Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan puluhan tabung elpiji, serta beberapa peralatan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku ini merupakan jaringan terpisah. Mereka sudah melakukan aksi pengoplosan ini sejak tiga bulan lalu.
Kedua pelaku menjual elpiji oplosan ukuran 12 kg sesuai harga pasaran Rp135 ribu. “Nah, jika kita kalkulasikan satu tabung elpiji 3 kg subsidi seharga Rp 17 ribu, apabila empat tabung seharga Rp 68 ribu, sehingga laba yang didapat dari setiap satu tabung oplosan sebesar Rp 67 ribu,” ungkap Sucipto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya mereka akan dijerat dengan pasal 53 Undang undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan, terkait jaringan pengoplos elpiji lainnya di Kediri,” pungkasnya.