Politik

Kemampuan Komisioner Panwaslu Sumenep ‘Menghawatirkan’

SUMENEP, FaktualNews.co – Sekretaris Indonesia Voter Initiative for Democracy (IViD) Jawa Timur, Zamrod Khan, menyebut kemampuan tiga komisioner panitia pemilu (Panwaslu) Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk penilaian taraf menghawatirkan.

Penilaian itu muncul, karena dari sisi ilmu pengetahuan (Sains) maupun kemampuan (Knowledge) memahami undang-undang kepemiluan tidaklah mudah.

“Saya memperhatikan komposisi sekarang, baik level Kabupaten ataupun Kecamatan menghawatirkan baik dari sains maupun knowledge nya,” ujarnya ditemui media ini, Selasa (24/10/2017).

Menurut Zamrud, salah satu alasan kehawatiran tersebut karena komisioner Panwaslu merupakan pandatang baru.

“Mereka (komisioner) membutuhkan waktu lama untuk memahami UU yang berkaitan kepemiluan,” imbuhnya.

Apalagi kata mantan Komisioner Panwaslu Sumenep ini, UU yang baru disahkan, yakni Nomor 7 tahun 2017 tentang Kepemiluan cukup rumit.

Dalam UU tersebut terdapat beberapa item yang harus dipahami. Salah satunya tentang penyelenggaraan Pimiligan Gubenur (Pilkada), Pimilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Pemilihan Presiden. Semua aturan itu termaktub dalam satu UU yang sebelumnya terpisah.

“Meskipin diadakan Bimtek (Bimbingan Tehnis) tidak menjamin 100 persen bisa faham. Karena untuk memahami subtansi UU itu butuh waktu panjang,” tegasnya.

Penyebab semua itu, akibat minimnya pengetahuan tiga komisioner, bahkan berdasarkan informasi yang beredar luas, proses rekrutmen pengawas panitia pemulu tingkat kecamatan (Pilwascam) ‘amburadul’.

“Sehingga ini menimbulkan perspektif buruk dikalangan masyarakat, ini bahaya,” sambung dia.

Padahal kata pria yang juga sebagai pengurus harian Indoneia Vite’s For Electral Entegrity Jawa Timur itu, Panwascam merupakan ujung tombak Panwaslu Kabupaten.

“Yang terpilih jadi Komisioner Panwascam harus orang yang berpengalaman dan mempunyai kemampuan dan memahami UU Kepemiluan, utamanya dibidang penegakan hukum Pemilu, tidak bisa asal ambil orang,” tegas dia.

Berdasarkan amatannya banyak pendatang baru yang tingkat pengalaman dan kemampuannya belum diketahui.

“Kami khawatir nanti saat pemilihan Gubernur menyisakan masalah, rekrutmen panwascam saja sudah ‘amburadul’, gimana nanti” jelasnya.

Kendati demikian, dirinya sebagai warga negara yang baik tetap menghormati hasil rekrutmen yang dilaku Komisioner Panwalu. Selain telah melalui tahapan, yang masuk tiga besar merupakan hasil keputusan.

“Nah oleh karena itu kita harus berfikir positif, dan mari kita kawal bersama. Jika ada pelanggaran silahkan laporkan saja ke Bawaslu Propinsi, Pusat maupun ke DKPP. Karena itu dibenarkan oleh UU,” tegasgasnya.

Terpisah Ketua Panwaslu Sumenep belum bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi melalui sambungan dua telepon genggamnya tidak aktif.

Diketahui, pasca pengumuman hasil tes tulis rekrutmen Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, beredar isu bloking kecamatan antar komisioner Panwaskab Sumenep, hingga dugaan ‘titipan’.