GRESIK, FaktualNews.co – Abdul Sakur (49), warga Dusun Ngantulan, RT 18 RW 05, Desa Bulu, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, harus mendekam di dalam penjara. Pria berusia hampir setengah abad itu diamankan polisi usai kepergok mencuri tas seorang wanita.
Korban diketahui bernama Novi Ayu Permana (27), warga Perumahan Cerme Indah, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Saat itu, korban sedang mampir di sebuah depot soto di Perumahan GKB Manyar Gresik dengan menumpangi mobil Elf milik perusahaannya.
“Tadinya saya mau nyari kerjaan di Gresik, tapi tidak dapat-dapat. Saya sudah kepepet, makanya mencuri tas yang digeletakkan di dalam mobil Elf itu,” ujar Abdul Sukur, saat diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Gresik.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gresik, Aiptu Bambang, ketika dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. Dia menyebutkan, saat peristiwa pencurian itu, dirinya beserta anggotanya sedang berada di lokasi kejadian. “Pelaku sempat kabur tapi akhirnya kita tangkap,” ungkapnya.
Saat itu, pelaku sempat panik dan membuang tas milik korban lantaran diteriaki maling oleh sejumlah warga. Namun, baru beberapa meter kabur ke area perumahan GKB, pelaku akhirnya tertangkap. “Tas itu dicuri dengan membuka kaca mobil yang sedang diparkirkan,” katanya.