FaktualNews.co

Lagi, Pengedar Narkoba di Surabaya Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 2243 kali Penulis:
Lagi, Pengedar Narkoba di Surabaya Dibekuk Polisi
FaktualNews.co/Eko Yono/
Kompol David didampingi Kanit Ipda Abidin menunjukan barang bukti sabu dan ganja.

SURABAYA, FaktualNews.co – Ari Susanto (33), warga Jalan Putat Jaya Timur Surabaya, oleh Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Surabaya. Penangkapan terhadap Ari merupakan pengembangan pasca dibekuknya Arif alias Jojon (31), pengedar narkotika asal Jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya.

Ari, seorang pemakai sekaligus pengedar, ditangkap tim Anti Bandit pada Selasa, 24 Oktober 2017 kemarin. Kepada petugas yang menangkapnya, Ari terus terang jika narkoba yang didapat petugas darinya adalah disuplai oleh Jojon.

Jojon sendiri menurut Ari sudah sejak setahun terakhir menyediakan narkoba baik sabu maupun ganja untuk dirinya. “Jika Ambil paket Supra dikasih harga Rp. 300.000, semetara untuk Pahe Rp. 150.000,” jelas Ari kepada petugas.

Sementara itu, Jojon sendiri berdalih jika terpaksa nyambi ngecer narkoba, sebab kerjanya sebagai buruh bangunan sedang sepi order. Untuk pemilik barang itu sendiri menurut Jojon adalah milik bosnya berinisil N.

Kapolsek Tegalsari Surabaya, Kompol David Triyo Prasojo menjelaskan, disamping pengakuan dari salah satu tersangka yang tertangkap lebih dulu, Polisi juga mendapatkan informasi terkait maraknya perdaran narkoba baik sabu ataupun ganja di daerah Pakis Surabaya.

“Narkoba itu oleh keduanya diedarkan di wilayahnya juga daerah lain di Kota Surabaya ke pelanggan yang biasa mereka layani,” sebut David kepada Faktualnews.co, Rabu (25/10/2017).

Begitu diketahui ciri-ciri pelakunya, petugas yang saat itu melakukan under cover di Jalan Raya Dukuh Kupang Surabaya, pada Senin, 23 Oktober 2017 pukul 15.45 WIB, mengetahui pemuda dengan ciri-ciri persis yang dikantongi petugas. Lalu, dilakukanlah penangkapan terhadapnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan, darinya petugas mendapatkan 1 unit Handphone merk Oppo warna Gold, 2 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,94 gram, 4 buah plastik klip berisi narkotika ganja seberat 20 gram dan uang tunai sebesar Rp. 100.000.

Guna penyidikan lebih lanjut pelaku tersebut dibawa ke Mapolsek Tegalsari Surabaya. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), 111 ayat (1) UU Rl. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i