Hukum

Bupati Nganjuk Tersangka Kasus Suap Jual-Beli Jabatan

JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2017 mengungkapkan, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, terjaring OTT KPK, dalam perkara jual beli jabatan.

“Dalam OTT KPK yang dilakukan KPK saat ini, diduga untuk mengisi posisi-posisi jabatan, antara lain Kepala sekolah SD, SMP, SMA, Kepala Dinas, Kepala bagian,” sebut Basaria dalam siaran pers di Jakarta, Kamis petang.

“Yang mana dalam pengisian tersebut, orang-orang yang akan mengisi jabatan tersebut harus memberikan uang kepada pejabat setempat, demikian juga untuk mengisi jabatan yang lain,” lanjut Basaria.

Operasi tangkap tangan dilakukan KPK pada Rabu, 25 Oktober 2017 kemarin. OTT tersebut dilakukan karena ada dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

KPK, lanjut Basaria, mengamankan total 20 orang di Jakarta dan Nganjuk. Sebanyak 12 orang diamankan di Jakarta sedangan 8 orang diamankan di Nganjuk.

Dari sejumlah orang yang diamankan ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah TFR (Taufiqurrahman), Bupati Nganjuk 2013-2018, lalu IH, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk dan SUW, Kepala SMPN 3 Nganjuk. Ketiganya berstatus sebagai penerima suap.

Sedangkan, 2 tersangka lainnya sebagi pemberi suap, yakni EW, Kabag Umum RSUD Kabupaten Nganjuk dan H, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk.

Atas penetapan ini, sebagai tersangka penerima disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU No 20 Tahun 2001. Sedangkan tersangka pemberi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.