FaktualNews.co

Curi Perhiasan Majikan, PRT di Mojokerto Dipolisikan, Ini Dalihnya..

Kriminal     Dibaca : 1829 kali Penulis:
Curi Perhiasan Majikan, PRT di Mojokerto Dipolisikan, Ini Dalihnya..
FaktualNews.co/Khilmi S Jane/
PRT pelaku pencurian perhiasan milik majikannya.

 

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Mei Yuliana (36), warga asal Dusun Bancang, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur harus mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto Kota lantaran dilaporkan majikannya setelah diketahui mencuri perhiasan.

Merasa geram dengan perbuatan Mei, Edy Mutasim Billah (40), warga asal Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto Kota pada 1 Oktober 2017 lalu.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kota, AKP Agus Purnomo saat dikonfirmasi. Menurutnya, kejadian pencurian tersebut terjadi sekira pada Januari hingga Pebruari 2017 lalu.

“Kejadiannya beberapa bulan lalu, pelaku berhasil kami amankan pada Rabu, 25 Oktober 2017,” ungkapnya, Kamis (26/10/2017).

Di depan petugas, pelaku mengaku telah mengambil beberapa perhiasan, diantaranya cincin kawin berlian 85 persen dengan berat 5,950 Gram. Cincin kawin berlian 85 persen dengan berat 4,750 Gram. Cincin Pria batu hijau 87,5 persen dengan berat 5 Gram. Cincin Pria batu mirah daging 75 persen seberat 15,160 Gram. Cincin Pria 89 persen seberat 15 Gram.

Cincin Mutiara 98 persen seberat 3 Gram. Cincin Batu Ijo 99 persen seberat 5 Gram. Cincin 75 Persen seberat 3,8 Gram. Anting daun 99 persen seberat 1 Gram. Sepasang anting 75 persen seberat 2 Gram. Kalung 88 persen seberat 8 Gram. Cincin Berlian 80 persen seberat 3 Gram. Sepasang Anting Mutiara 70 persen seberat 3 Gram.

Sepasang Anting Warna warni 75 persen seberat 5 Gram. Sepasang Anting Warna warni 75 persen seberat 5 Gram. Sepasang Anting Emas Putih 75 persen seberat 1,5 Gram. Liontin rumah adat 70 persen seberat 1 Gram. Kalung Emas putih ”HONRY” 75 persen seberat 5 Gram.

Setelah berhasil mengambil mencuri sejumlah perhiasan tersebut, pelaku segera menjual perhiasan tersebut di salah satu toko perhiasan yang berada di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto, Jawa Timur. “Hasil penjualannya sekitar Rp 13 juta,” imbuhnya.

Agus menambahkan, uang hasil penjualan perhiasan curian tersebur digunakan pelaku untuk membayar hutang dan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya dipakai pelaku untuk bayar hutang di PKK dan dipakai untuk beli kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga beli dua potong baju dengan uang hasil penjualan tersebut,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar hukuman sesuai dengan Pasal 362 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul