Politik

Soal Dugaan ‘Titipan’ Panwascam di Sumenep, Ini Pendapat Pengamat Hukum

SUMENEP, FaktualNews.co – Pengamat Hukum asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Syafrawi menyatakan, dugaan ‘titipan’ dalam rekrutmen pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan yang santer dibicarakan bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dijelaskan Syafrawi, jika dugaan tersebut benar maka tindakan itu masuk pelanggaran kode etik. “Setiap pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana kepemiluan bisa dilaporkan ke DKPP,” katanya, Kamis (26/10/2017).

Dari pengamatannya, munculnya inisial peserta yang diprediksi masuk tiga besar sebelum rekrutmen selesai, semakin menguatkan dugaan adanya campur tangan orang kuat di internal Panwaslu Sumenep.

Apalagi, inisial yang sempat ramai dikalangan masyarakat kabarnya mayoritas masuk tiga besar. “Hal ini mengindikasikan adanya skenario besar, sehingga ada peserta yang terkesan dimanjakan dan dikesampingkan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya menganjurkan persoalan tersebut dilaporkan ke DKPP. Sehingga, munculnya berbagai dugaan tidak hanya menjadi isu liar.

“Jika sudah punya bukti yang cukup silahkan laporkan ke DKPP. Kami siap mendampingi semua yang merasa didzalimi,” tandas Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) Cabang Sumenep itu kepada sejumlah wartawan dikantornya.

Pernyataan senada disampaikan Sekretaris Indonesia Voter Initiative for Democracy (IViD) Jawa Timur, Zamrod Khan. Namun, dirinya sebagai warga negara yang baik tetap menghormati hasil rekrutmen yang dilakukan Komisioner Panwaslu.

Selain telah melalui tahapan, yang masuk tiga besar merupakan hasil keputusan. “Nah oleh karena itu kita harus berfikir positif, dan mari kita kawal bersama. Jika ada pelanggaran silahkan laporkan saja ke Bawaslu Propinsi, Pusat maupun ke DKPP. Karena itu dibenarkan oleh UU,” tegasnya.

Diketahui, pasca pengumuman hasil tes tulis rekrutmen Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, beredar isu bloking kecamatan antar komisioner Panwaskab Sumenep, hingga dugaan ‘titipan.