SURABAYA, FaktualNews.co – Berdalih agar bisa bergairah saat bekerja diranjang, Eko Hadi Winaryo (38), mengkonsumsi sabu. Warga Jalan Siwalan Kerto Tengah Gang Salak Surabaya ini takut jika istri tidak dapat ia nafkahi batinnya secara sempurna.
Dengan alasan untuk menambah gairah saat bercinta, Eko meyakini barang haram tersebut bisa membantunya. Untuk mengkonsumsi sabu-sabu, Eko juga mengajak istri yang dicintainya, yakni Fatnaningsih (41), asal Kutisari Utara Surabaya untuk nyabu bersama-sama.
Kepada Polisi dari Anti Bandit Polsek Sukomanunggal yang membekuknya, Eko menjelaskan, jika dirinya baru kali ini saja hendak konsumsi sabu. Itupun, dia mendapatkan ilmu dari rekan-rekannya yang mengatakan jika kuat diranjang setelah menghisap sabu terlebih dahulu.
Eko membeli paket hemat sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp. 150.000. “Baru saja ambil dan belum sempat pakai sudah tertangkap,” aku tersangka Eko.
Iptu Misdianto, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya menjelaskan, pasangan suami istri (Pasutri) ini dibekuk petugas pada Rabu, 25 Oktober 2017 pukul 14.30 WIB, di perempatan lampu merah Jalan Gembong Surabaya.
“Dari pelaku berhasil kita amankan barang bukti 1 poket sabu – sabu dengan berat 0,4 gram beserta bungkusnya,” sebut Misdianto, kepada Faktualnews.co, Kamis (26/10/2017).
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan di penjara Polsek sukomanunggal Surabaya. Mereka terancam akan dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) 112 Ayat (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.