SURABAYA, FaktualNews.co – Dengan berpura-pura belanja di toko Altara Jalan Pucang Anom no 29-A surabaya, ibu muda bernama Umi Ma’rifah (45), asal Jalan Sidomulnyo II-A Surabaya kepergok mencuri kerudung.
Dari keterangan pelaku, hijab itu sejatinya akan digunakannya sendiri. “Akan dipakai sendiri buat gantian,” kata pelaku.
Namun mengingat banyaknya hijab yang dicurinya, petugas tidak begitu saja percaya. Diduga hijab itu oleh pelaku ini akan dijual kembali.
Kanit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya, Iptu Joko Susanto, mengatakan dalam menjalankan aksi pelaku ini masuk dengan membawa tas plastik yang telah disiapkannya.
Pelaku pun mulai memilah-milah hijab (kerudung) dan memasukkannya ke tas plastik yang disiapkannya.
“Setelah mengambil kerudung pelaku juga menuju kasir dengan membawa beberapa belanjaan untuk dibayar,” ungkapnya, Jumat (27/10/2017).
Namun, pelaku ini keluar dari dalam toko sambil membawa tas plastik warna putih yang dibawa dari rumah berisi hijab curian.
Pelaku ini tidak sadar jika dalam toko itu semua barang dipasangi sensor. Setelah pelaku melewati pintu keluar toko sensor barang berbunyi setelah itu pelaku di kejar oleh petugas Satpam dan akhirnya pelaku dapat di amankan.
“Begitu dibekuk, dari pelaku ini saat itu diamankan 9 buah hijab berbagai merk,” tambah Joko.
Selanjutnya oleh Satpam toko menghubungi Petugas Reskrim Polsek Gubeng dan pelaku ini dibawa ke Polsek Saat itu juga yakni, Kamis (26/10/2017) pukul 11.30 WIB. Kini pelaku mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancamannya penjara hingga 6 tahun.